News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Andre Taulany Dituntut Rp 35 Miliar oleh Ndank Surahman, Andre Taulany: Kenapa harus takut

Ubaidillah • Rabu, 10 Januari 2024 | 01:52 WIB
Andre Taulany Dituntut Rp 35 Miliar oleh Ndank Surahman, Andre Taulany: Kenapa harus takut. (Foto : Andre Taulany/Instagram: andreastaulany)
Andre Taulany Dituntut Rp 35 Miliar oleh Ndank Surahman, Andre Taulany: Kenapa harus takut. (Foto : Andre Taulany/Instagram: andreastaulany)

RadarBangkalan.id - Andre Taulany, sosok terkenal di dunia hiburan Indonesia, belakangan ini tengah menghadapi somasi dan tuntutan ganti rugi senilai Rp 35 miliar dari pencipta lagu "Mungkinkah", yaitu Ndank Surahman, yang juga merupakan mantan gitaris dari band Stinky. Meski dihadapkan pada tuntutan yang fantastis tersebut, Andre Taulany dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak akan merespons tuntutan tersebut dengan membayarkan jumlah ganti rugi yang diminta.

Menurut Andre, ia merasa tidak pernah menggunakan lagu ciptaan Ndank Surahman tanpa izin yang sah. Andre mengklaim bahwa izin untuk menggunakan lagu tersebut telah ia peroleh melalui lembaga negara yang berwenang, yang dibuktikan dengan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga : Aset Tak Dilaporkan! Penyidik Polda Metro Jaya Intensifkan Pemeriksaan Terhadap Firli Bahuri

"Saya heran kenapa saya masih disomasi. Saya mengikuti undang-undang kok," ungkap Andre Taulany dengan tegas di lokasi kejadian, yang berada di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa (9/1).

Baca Juga : Polri Lakukan Mutasi dan Rotasi Besar-Besaran dengan Melibatkan 483 Personel, Termasuk Pamen dan Pati

Ndank Surahman, yang menggambarkan bahwa ia telah kehilangan kepercayaan pada LMKN dalam hal pengumpulan dan distribusi royalti lagunya, mengklaim bahwa dirinya tidak menerima hak royalti yang seharusnya diterimanya melalui lembaga tersebut. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk mengambil langkah alternatif dengan melakukan direct license atau penarikan royalti secara langsung tanpa melibatkan LMKN.

Baca Juga : Wow, Hampir 5jt! Besaran UMK 2024 di Surabaya dan Malang Baru Diteken Gubernur Khofifah Indar Parawansa

Meskipun disomasi dan dihadapkan pada ancaman pembuatan laporan polisi oleh Ndank Surahman, Andre Taulany menegaskan bahwa dirinya tidak merasa takut. Menurutnya, tuntutan ganti rugi sebesar Rp 35 miliar tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Silakan (dilaporkan) saja. Mau di Polda boleh, mau ke warung Kondre juga boleh. Saya siap. Kan saya tidak salah. Kenapa harus takut," ungkap Andre dengan mantap.

Baca Juga : 27 Anggota Ditangkap Akibat Aksi Pengeroyokan Acak oleh Geng Motor Moonraker di Bandung Barat

Dalam skenario terburuk, apabila tuntutan dalam somasi tidak direspons positif oleh Andre Taulany, Ndank Surahman telah mengisyaratkan bahwa ia akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan masalah ini ke kepolisian. Meski demikian, sikap tegas Andre Taulany menunjukkan bahwa ia yakin dengan kepatuhannya terhadap aturan dan prosedur yang berlaku dalam penggunaan karya cipta.

Editor : Ubaidillah
#lmkn #andre taulany #Ndank Surahman