Radarbangkalan.id - Artis Baim Wong secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Paula Verhoeven.
Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas nama pemohon Muhammad Ibrahim bin Johnny Djaelani dan termohon Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven.
Permohonan cerai talak tersebut, yang diajukan oleh sutradara film Lembayung, teregister dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS pada 8 Oktober 2024.
"Insya Allah Jam 16.30 WIB, di Tiger Wong Entertainment, Bintaro, Jakarta Selatan. Baim Wong akan menjelaskan mengenai gugatan cerai talak yang telah diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ungkap Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim, melalui pesan singkat pada Selasa (8/10/2024).
Sebagai informasi, Baim Wong menikah dengan Paula Verhoeven pada 22 November 2018. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak laki-laki bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Editor : Ubaidillah