Radarbangkalan.id - Drama rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven mencapai puncaknya dengan kabar mengejutkan.
Baim Wong secara resmi mengajukan cerai talak terhadap Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kabar ini mulai mencuat setelah rincian perkaranya tersebar di media sosial, mengejutkan banyak pihak, terutama mengingat pasangan ini sering tampil mesra selama enam tahun kebersamaan mereka.
Kisah Cinta Baim dan Paula
Kisah cinta Baim Wong dan Paula Verhoeven dikenal sangat romantis. Mereka berpacaran selama delapan bulan sebelum Baim melamar Paula pada Juli 2018.
Pernikahan mereka berlangsung di Jakarta Selatan pada 22 November 2018, disaksikan oleh keluarga dan teman-teman selebriti.
Setelah menikah, pasangan ini menjadi sorotan media dan publik, terutama melalui kanal YouTube mereka, Baim Paula, yang memiliki 21,3 juta subscribers dengan lebih dari 2.400 video.
Kontennya mencakup kehidupan sehari-hari mereka, termasuk momen kebersamaan dengan kedua anak mereka, Kiano dan Kenzo, yang sering menjadi pusat perhatian karena tingkah lucu mereka.
Rumor Retaknya Rumah Tangga
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, tanda-tanda keretakan rumah tangga mereka mulai terlihat oleh netizen.
Salah satu petunjuk muncul saat Paula tidak hadir di acara ulang tahun ayah Baim, Johnny Wong, pada Juni 2024. Di momen tersebut, Baim hanya terlihat bersama ayahnya dan kedua anak mereka tanpa Paula.
Baim sempat berusaha meredam gosip dengan mengatakan bahwa Paula adalah orang yang memotret momen tersebut. "Dia yang fotoin kemarin. Dia yang foto," ucap Baim saat itu.
Meski begitu, Baim kerap menghindari pertanyaan mengenai kondisi rumah tangganya dan hanya meminta doa agar semuanya berjalan baik.
Permohonan Cerai
Akhirnya, spekulasi tersebut terbukti benar. Pada Selasa, 8 Oktober 2024, Baim Wong secara resmi mengajukan cerai talak terhadap Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Informasi tersebut bahkan sempat muncul di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Editor : Ubaidillah