Radarbangkalan.id - Apple telah merilis versi beta iOS 17.4 dengan perubahan fitur yang disesuaikan dengan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.
Pembaruan ini memungkinkan sideloading di iPhone untuk pengguna di Uni Eropa, memungkinkan pengunduhan dan pemasangan aplikasi dari sumber luar App Store resmi.
Sayangnya, sideloading hanya berlaku untuk iPhone, sementara pengguna iPad tidak dapat mengakses fitur ini. Meskipun iPadOS dan iOS berbagi dasar yang sama,
Apple membatasi sideloading hanya untuk iPhone. Hal ini membuat pengguna iPad tidak dapat menginstal aplikasi dari pihak ketiga dan tetap bergantung pada App Store.
Fitur seperti memilih mesin pencarian alternatif atau mengubah aplikasi pembayaran dompet elektronik juga terbatas pada iPhone dan tidak tersedia untuk pengguna iPad.
Apple juga menyesuaikan tarif komisi untuk pengembang aplikasi, mengurangi biaya komisi dari 17 persen menjadi 10 persen.
Meski pengguna iPhone mendapatkan fleksibilitas layanan, pengguna iPad merasa diperlakukan sebagai warga kelas dua dalam ekosistem yang sama.
Perdebatan dan tantangan hukum diharapkan terjadi seiring regulator dan pengguna menilai interpretasi Apple terhadap DMA dan dampaknya pada pasar aplikasi yang adil dan kompetitif.
Aturan ini berlaku untuk semua perusahaan teknologi dengan toko aplikasi serupa.
Editor : Ubaidillah