News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Ingin Putus Langganan IndiHome? Cermati Dulu Syarat dan Dendanya, Biar Tak Boncos!

Mohammad Sugianto • Minggu, 6 Juli 2025 | 13:15 WIB
Ilustrasi : Pelanggan indihome menggunakan fasilitasnya dengan menyambungkan ke televisi
Ilustrasi : Pelanggan indihome menggunakan fasilitasnya dengan menyambungkan ke televisi

Radarbangkalan.id-Layanan internet IndiHome milik PT Telkom Indonesia masih jadi andalan banyak masyarakat. Selain kecepatan internet yang mencapai 40 Mbps, pelanggan juga mendapat berbagai benefit tambahan seperti akses ke Disney+ Hotstar, IndiHome TV, iFlix, hingga cashback dari LinkAja.

Namun, seiring waktu dan perubahan kebutuhan pengguna, tidak sedikit pelanggan yang ingin berhenti berlangganan IndiHome. Sebelum terburu-buru mengajukan penghentian, penting untuk mengetahui dengan cermat syarat dan ketentuan resmi dari IndiHome, agar tak terkena denda atau kendala lain di kemudian hari.

PT Telkom menerapkan sistem kontrak berlangganan minimal 12 bulan. Artinya, pelanggan yang memutuskan kontrak di tengah jalan akan dikenakan biaya penalti, sesuai ketentuan yang sudah disepakati di awal.

Berikut sejumlah syarat teknis yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pemutusan layanan:

???? 1. Layanan Sudah Aktif Minimal 3 Bulan

Pelanggan tidak bisa langsung berhenti berlangganan di minggu-minggu awal. IndiHome mewajibkan pengguna untuk memakai layanannya minimal selama tiga bulan sejak aktivasi. Jika belum mencapai batas waktu tersebut, permintaan penghentian tidak akan diproses.

???? 2. Wajib Mengembalikan Perangkat

Saat pemasangan layanan, pelanggan biasanya mendapatkan perangkat seperti:

Nah, jika ingin berhenti, seluruh perangkat tersebut wajib dikembalikan ke Telkom. Bila ada perangkat yang hilang atau rusak, pelanggan bisa dikenakan biaya pengganti.

???? 3. Biaya Pemutusan Layanan

Jika pelanggan memutus layanan sebelum masa kontrak 12 bulan selesai, maka akan dikenakan biaya pemutusan kontrak atau penalti. Biaya ini akan dipotong otomatis dari tagihan terakhir, sesuai ketentuan yang berlaku.

Besarnya denda bisa bervariasi, tergantung jenis paket, durasi kontrak tersisa, dan kebijakan di masing-masing wilayah.

Hindari Kerugian, Pahami Dulu Sebelum Ajukan Pemutusan

Langkah terbaik sebelum memutuskan berhenti berlangganan adalah dengan mengecek masa kontrak dan status perangkat. Jangan sampai berhenti di tengah jalan tapi belum tahu konsekuensi finansialnya.

Bagi pelanggan yang sudah memenuhi semua syarat di atas, Telkom menyediakan tiga jalur resmi untuk mengajukan penghentian: lewat Call Center 188, aplikasi MyIndiHome, atau datang langsung ke Plasa Telkom terdekat.

Dengan pemahaman yang matang soal prosedur dan aturan pemutusan layanan, pelanggan bisa menghindari denda tak terduga dan tetap menjaga pengalaman penggunaan layanan tetap nyaman hingga akhir.

 

Editor : Mohammad Sugianto
#GraPARI Telkomsel #keluhan #GraPari Nusantara #GraPARI Online #indihome