News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Tragedi Mutilasi Suami Terhadap Istri Ni Made Sutarini, Peristiwa Mengerikan di Malang yang Mengejutkan Publik

Abdul Basri • Senin, 1 Januari 2024 | 15:41 WIB

RadarBangkalan.id - Kejadian tragis pembunuhan dengan mutilasi kepada Ni Made Sutarini yang mengguncang warga Malang terjadi pada Sabtu (30/12/2023), di kediaman tersangka JM yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Peristiwa mengerikan ini menyita perhatian masyarakat, memberikan gambaran kejamnya aksi seorang suami terhadap istrinya Ni Made Sutarini.

Peristiwa memilukan tersebut dimulai ketika pelaku JM menjemput korban di Taman Krida Budaya, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Sabtu (30/12/2023) pukul 08.15 WIB.

Keduanya kemudian pulang ke rumah di Jalan Serayu, Nomor 6, Kecamatan Blimbing, dan tiba di rumah sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga : Cak Imin Melakukan Ziarah ke Guru Kiai Kholil Bangkalan di Banyuwangi

Namun, suasana rumah tangga yang awalnya tampak biasa berubah menjadi kacau saat keduanya terlibat dalam pertengkaran hebat.

Pelaku JM memukul kepala korban dengan tangan, kemudian mencekik leher korban hingga nyawanya merenggang pada pukul 11.00 WIB, seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto kepada pada Minggu (31/12/2023).

Setelah menyadari bahwa istrinya Ni Made Sutarini telah meninggal dunia, pelaku terjebak dalam kebingungan dan panik.

Tanpa berpikir panjang, timbul ide mengerikan di benaknya untuk melakukan mutilasi terhadap tubuh istrinya Ni Made Sutarini agar dapat menyembunyikan jenazah dengan lebih baik.

Dugaan awal, mutilasi dilakukan tersangka karena berencana menghilangkan jenazah korban, ungkap Kompol Danang Yudanto.

Baca Juga : Ambisi dan Harapan Menuju Chile! Indonesia Masuk Piala Dunia U-20 Jadi target Pemain Muda Iqbal Gwijangge

JM kemudian melakukan tindakan sadis dengan memutilasi tubuh korban menggunakan pisau besar atau parang serta pisau kecil, membaginya menjadi 10 bagian terpisah.

Bagian-bagian tubuh yang dikebiri antara lain bagian kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.

Usai melaksanakan aksi mengerikannya, JM kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) pagi.

Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatan keji yang dilakukannya. Tersangka menyerahkan diri, sehingga peristiwa ini terungkap.

Dan hingga saat ini, tersangka masih kami periksa, tambah Kompol Danang Yudanto. ***

Editor : Abdul Basri
#mutilasi #malang #Ni Made Sutarini #suami