Radarbangkalan.id - Unggahan gambar Garuda biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" kini banyak beredar di berbagai platform media sosial. Unggahan ini juga sering disertai dengan tagar #KawalPutusanMK dan #Kawaldemokrasi.
Hari ini, Kamis (22/8/2024), berbagai elemen masyarakat merencanakan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta,
sebagai tanggapan atas "Peringatan Darurat" tersebut. Aksi serupa juga akan digelar di berbagai daerah lain seperti Yogyakarta dan Bandung.
Mengapa Muncul Peringatan Darurat di Indonesia?
Menurut laporan dari Kompas.com pada Rabu (21/8/2024), gambar Garuda Pancasila bertuliskan “Peringatan Darurat” dengan latar belakang biru ini berasal dari tangkapan layar tayangan analog horor yang dibuat oleh EAS Indonesia Concept.
Banyak warganet yang menyebarkan gambar ini setelah DPR dinilai melakukan tindakan inkonstitusional dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dianggap merancang pembangkangan terhadap dua putusan MK sebelumnya.
Pertama, DPR kembali menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya,
yang sebelumnya sudah dinyatakan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, DPR mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan,
padahal MK menegaskan bahwa perhitungan usia harus dilakukan pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Putusan MK Bersifat Final dan Tidak Dapat Dibatalkan
Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat dibatalkan oleh DPR.
Menurutnya, putusan MK memiliki kekuatan eksekutorial sejak dibacakan oleh hakim konstitusi, yang berarti tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubahnya, termasuk oleh DPR.
Putusan MK juga bersifat erga omnes, yang berarti mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali. Oleh karena itu, DPR, KPU, Bawaslu, partai politik, dan masyarakat luas harus mematuhi isi putusan MK tersebut.
Editor : Ubaidillah