Radarbangkalan.id - Insiden keracunan massal yang terjadi saat acara sholawatan Maulid Nabi di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, mengungkap motif mengejutkan dari tersangka utama, pemilik UD Tiga Putra Grosir berinisial AFF.
Ratusan warga yang hadir pada acara tersebut jatuh sakit setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang didonasikan oleh AFF, yang ternyata sudah melewati masa kedaluwarsa.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan AFF sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr. Fauzy Pratama melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kediri, Ipda Euro Belmiro Lamza,
AFF diketahui telah sengaja memanipulasi tanggal kedaluwarsa produk-produk makanannya selama enam bulan terakhir.
"Jadi memang diketahui bahwa yang bersangkutan ini memanipulasi tanggal kedaluwarsa produk. Sudah lewat tanggalnya kemudian dihapus dan diganti dengan tanggal yang masih berlaku.
Ada juga di beberapa kemasan tidak terdapat tanggal kedaluwarsa dengan jelas," kata Ipda Euro, Sabtu (5/10/2024).
Modus operandi AFF adalah dengan menghapus tanggal kedaluwarsa pada produk menggunakan tisu basah yang dicampur thinner.
Produk tersebut kemudian dijual kembali atau didonasikan ke berbagai acara, termasuk acara keagamaan seperti sholawatan Maulid Nabi.
"AFF berdalih ingin berdonasi, tetapi yang disumbangkan adalah makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa, yang tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan," ungkap Ipda Euro.
Menurut pengakuan AFF, niatnya adalah untuk berdonasi dan berpartisipasi dalam acara-acara keagamaan di desanya. Namun, ia memilih untuk menyumbangkan produk yang sudah basi dan tidak layak dikonsumsi.
Tindakan ini menyebabkan keracunan massal, dengan ratusan warga mengalami gejala seperti mual, muntah, dan pusing. Beberapa korban bahkan harus dirawat inap di rumah sakit akibat kondisi tersebut.
AFF, yang dikenal sebagai penjual makanan grosiran dengan harga murah, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya.
"Kami akan mendalami lebih lanjut motif di balik tindakan tersangka ini, tetapi yang pasti, perbuatannya tidak dapat ditoleransi karena membahayakan nyawa orang banyak," tambah Ipda Euro.
Tindakan AFF yang memanipulasi tanggal kedaluwarsa secara sengaja untuk memanfaatkan produk yang tidak layak konsumsi dianggap sebagai bentuk penipuan yang sangat membahayakan kesehatan publik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima donasi makanan dan minuman.
Polisi mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan memeriksa ulang setiap produk sebelum dikonsumsi.
"Tersangka sudah kami amankan. Kami juga akan melakukan pendalaman kasus ini termasuk menyelidiki distribusi barang dari tersangka," tutup Ipda Euro.