News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Video Viral: Iseng Pasang Tangga di Jalan, Pengendara Lain Celaka

Ubaidillah • Selasa, 24 Desember 2024 | 18:55 WIB
Sebuah video viral memperlihatkan dua orang pemuda yang menaruh tangga di jalan dan menyebabkan kecelakaan pengendara motor.(Screenshot Instagram @dashcamindonesia)
Sebuah video viral memperlihatkan dua orang pemuda yang menaruh tangga di jalan dan menyebabkan kecelakaan pengendara motor.(Screenshot Instagram @dashcamindonesia)

Radarbangkalan.id - Sebuah video yang viral menunjukkan dua pemuda yang menaruh tangga di tengah jalan hingga menyebabkan kecelakaan pengendara motor.

Kejadian ini terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Turi, Denpasar, Bali, seperti dilansir dari Instagram @dashcamindonesia.

Baca Juga: Viral! Guru SD di Banyuasin Digotong Bersama Motornya Melintasi Banjir

Dalam video tersebut, terlihat dua pemuda yang diduga kurang kerjaan mengambil tangga dari pinggir jalan dan menaruhnya di tengah jalan,

yang kemudian menyebabkan seorang pengendara motor terjatuh saat melewati tangga tersebut.

"Aksi yang tidak patut ditiru yang dilakukan oleh dua pemuda yang diduga kurang kerjaan mengambil tangga yang ada di pinggir jalan dan ditaruh ke tengah jalan sehingga menyebabkan satu orang kecelakaan melewati tangga tersebut," demikian bunyi keterangan video tersebut.

Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menanggapi kejadian ini dan menyatakan bahwa siapa pun dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan.

"Perbuatan anak remaja dengan menempatkan sejenis tangga atau kayu pada ruas jalan seperti terekam dalam video dan tidak lama kemudian pemotor yang melewati terjatuh dan mengakibatkan luka-luka jelas merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," kata Budiyanto kepada Kompas.com (21/12/2024).

Menurutnya, dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),

setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Jika terbukti melakukan perbuatan tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000.

Baca Juga: Viral Kisah Driver Ojol Gendong Anak, Terungkap Alasan dan Keberadaan Istri

Budiyanto juga menambahkan bahwa tindakan seperti ini dapat dikenakan pasal 192 KUHP, yang mengancam pidana penjara bagi mereka yang sengaja merusak atau merintangi jalan umum,

yang dapat berbahaya bagi keamanan lalu lintas. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun.

Editor : Ubaidillah
#viral #pengendara motor #Kecelakaan #berita viral