RadarBangkalan.id - Nasib malang dialami Nur Aini (38), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Ia harus menerima kenyataan dipecat sebagai guru usai mencurahkan keluh kesahnya melalui akun TikTok @caksholeh77.
Baca Juga: Laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi Dicabut, Ini Penjelasan Polda Metro
Keluhkan Jarak Mengajar dan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Nur Aini mengungkapkan bahwa dirinya mengajar di SDN Mororejo 02, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Sekolah tersebut berada di kawasan lereng Gunung Bromo dengan jarak sekitar 57 kilometer dari rumahnya.
Kondisi ini membuatnya merasa kesulitan karena harus menempuh perjalanan jauh setiap hari dan berharap bisa dimutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Baca Juga: Dosen UIM AS Akui Lepas Kontrol, Bantah Serobot Antrean Kasir Swalayan
"Setiap hari pulang pergi, berangkat jam 05.30 WIB dan sampai sana sekitar jam 07.30 WIB lebih. Berangkat kerja itu kadang diantar dan kadang ngojek. Kalau ngojek pakai GoJek itu bisa bayar Rp135 ribu," terangnya.
Selain soal jarak, Nur Aini juga mengaku memiliki persoalan dengan Kepala Sekolah SDN Mororejo 02. Ia menyebut tanda tangannya pernah diduga dipalsukan untuk keperluan pinjaman koperasi.
"Kepala sekolah pernah memakai tanda tangan saya untuk utang ke koperasi pakai nama saya. Sehingga gaji saya dipotong tanpa sepengetahuan saya," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Mayat Mahasiswi ULM Terungkap, Oknum Polisi Bunuh Korban karena Panik
BKPSDM Pasuruan Memecat Nur Aini
Alih-alih mendapatkan solusi, curhatan tersebut justru berujung pada pemecatan Nur Aini sebagai ASN guru.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan memutuskan memberhentikannya pada 29 Desember 2025.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa pemecatan dilakukan karena masalah absensi.
Baca Juga: Dosen Diduga Meludahi Kasir, UIM Jadwalkan Sidang Komisi Disiplin
"Yang bersangkutan pernah absen selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan, kalau ditotal sudah 28 hari absen. Karena absen tanpa alasan inilah (dipecat sebagai ASN guru)," beber Devi.
Ia menegaskan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan demikian, Nur Aini kini tidak lagi berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Cak Sholeh Siap Dampingi Proses Hukum
Menanggapi kasus ini, Pengacara Jawa Timur Muhammad Sholeh atau yang dikenal sebagai Cak Sholeh menyatakan akan mendampingi Nur Aini dalam menghadapi BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Ia menilai permasalahan ini seharusnya tidak berujung pada pemecatan.
Baca Juga: Viral Dugaan Pengusiran Nenek Elina, Kantor Ormas Madas Didatangi Massa
"Seorang guru memang seharusnya ngajar yang dekat rumah, karena berangkat 57 kilometer pasti sudah capek sampai sekolah.
Sehingga mengajarnya tidak maksimal, soalnya pasti tua di jalan. Saya melihat kasus ini hanya karena kejauhan tempat mengajar. Seharusnya tidak layak dinas itu mempekerjakan untuk mengajar sejauh itu," pungkasnya.
Editor : Ubaidillah