News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Video Viral Istri Gerebek Suami Diduga Oknum Polisi di Grobogan, Ini Kronologi dan Sanksi Sidang Etik

Ubaidillah • Minggu, 1 Februari 2026 | 07:47 WIB
Video yang mendokumentasikan aksi seorang wanita menggeropyok suaminya saat menginap di rumah selingkuhannya viral di media sosial baru-baru ini.(TANGKAPAN LAYAR VIDEO)
Video yang mendokumentasikan aksi seorang wanita menggeropyok suaminya saat menginap di rumah selingkuhannya viral di media sosial baru-baru ini.(TANGKAPAN LAYAR VIDEO)

RadarBangkalan.id - Video yang merekam aksi seorang wanita menggerebek suaminya saat menginap di rumah selingkuhannya viral di media sosial.

Dalam rekaman amatir berdurasi sekitar satu menit, terlihat seorang ibu muda berhijab emosi saat memergoki keduanya terkunci di dalam sebuah bangunan ruko pada tengah malam.

Baca Juga: Viral Video Bullying Anak SMP di Surabaya, Kondisi Psikis Korban Disebut Semakin Trauma

Saat penggerebekan, wanita tersebut didampingi dua personel kepolisian berseragam serta beberapa warga.

Mereka sempat menggedor-gedor pintu besi lipat ruko yang tertutup rapat sebelum akhirnya dibuka dari dalam.

Setelah pintu terbuka, rombongan masuk untuk memastikan keberadaan suami wanita tersebut. Dalam video, terdengar wanita itu meluapkan kekecewaan dan menegaskan bahwa pria tersebut sudah memiliki istri.

Baca Juga: Rating Pemain Elche vs Barcelona: Lamine Yamal Sempurna, Rashford Cetak Gol Penutup

Dalam unggahan yang beredar, dinarasikan bahwa suami wanita tersebut merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Grobogan.

Dugaan Perselingkuhan Dilaporkan ke Bidpropam

Berdasarkan informasi yang dihimpun, wanita dalam video tersebut berinisial DW (38), warga Kabupaten Grobogan.

Kuasa hukum DW, Zainal Abidin Petir, membenarkan bahwa kliennya melakukan penggerebekan terhadap suaminya yang disebut sebagai oknum polisi berinisial Aiptu R.

Baca Juga: 118 Siswa SMAN 2 Kudus Dirawat Diduga Keracunan MBG, Total Keluhan Capai 600 Orang

Menurut Zainal, kasus dugaan perselingkuhan itu telah dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah pada 28 April 2025.

“Ya benar klien kami menggerebek suaminya yang merupakan oknum polisi, Aiptu R. Klien kami pegawai kantor kecamatan dan suaminya bertugas di SPKT Polsek Tanggungharjo, Polres Grobogan,” ujar Zainal saat dihubungi, Jumat (30/1/2026) malam.

Zainal menjelaskan, penggerebekan terjadi pada 25 April 2025 sekitar pukul 23.55 WIB di sebuah ruko yang berada di perbatasan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Suderajat Penjual Es Gabus Disemprot Dedi Mulyadi, Ngaku Susah Padahal Kantongi Rp 100 Juta

Saat melakukan penggerebekan, DW didampingi Bhabinkamtibmas, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Ruko yang digerebek tersebut disebut dikontrak oleh FT, seorang wanita yang disebut sebagai janda dan diduga menjalin hubungan dengan Aiptu R.

Zainal mengungkapkan pintu ruko baru dibuka setelah sekitar 20 menit digedor. Setelah masuk, mereka mendapati Aiptu R berada di ruang tamu, dan tidak ada penghuni lain di dalam ruko tersebut selain Aiptu R dan FT.

Istri Mengaku Curiga Selama Setahun

Masih menurut kuasa hukum, DW mengaku sudah sekitar satu tahun merasakan adanya gelagat tak beres dari suaminya. Puncaknya, DW disebut melihat siaran langsung TikTok yang menampilkan kebersamaan suaminya dengan FT.

DW kemudian disebut kerap membuntuti suaminya secara diam-diam hingga akhirnya mengetahui lokasi rumah wanita yang diduga menjadi selingkuhan tersebut.

Baca Juga: Barang Bukti Kasus Kematian Lula Lahfah: Obat, Vape, Liquid hingga Tabung Whip Pink

“Sudah pernah ketahuan selingkuh juga,” kata Zainal.

Putusan Sidang Etik: Patsus 30 Hari dan Demosi 10 Tahun

Dalam perkembangan kasus tersebut, Zainal menyampaikan bahwa sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah digelar di Posko Sanika Satyawada Polres Grobogan pada Kamis (29/1/2026).

Komisi KEPP menilai Aiptu R telah melakukan perbuatan tercela dan merusak citra kepolisian di mata masyarakat.

Baca Juga: Minta Dihukum Mati, Noel Tantang KPK di Sidang Kasus Pemerasan K3

Berdasarkan putusan sidang Komisi KEPP Nomor: PUT/1/I/2026/KKEP tanggal 29 Januari 2026, Aiptu R dijatuhi sejumlah sanksi, termasuk kewajiban meminta maaf secara lisan atau tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Selain itu, ia juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Baca Juga: Bocoran Android 17 Mulai Terungkap, Google Fokus Rombak Tampilan dan Sistem

“Aiptu R dipenjara, penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari dan mutasi bersifat demosi selama 10 tahun. Artinya selama 10 tahun tidak akan naik pangkat dan tidak bisa mengikuti pendidikan. Aiptu R menerima dan tidak banding,” jelas Zainal.

Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Tembus Rp 3 Juta per Gram, Pengamat Prediksi Bisa Naik Rp 4,2 Juta pada 2026

Editor : Ubaidillah
#polisi #demosi #Aiptu R #perselingkuhan #Dw #grobogan