RadarBangkalan.id - Manajemen PT Indomarco Prismatama atau Indomaret bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang sempat mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Kesepakatan tersebut tercapai melalui proses mediasi yang difasilitasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, pada 26 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai dengan sejumlah poin yang telah disetujui bersama.
Baca Juga: Indomaret Tutup 31 Mei-1 Juni 2026? Ini Fakta di Balik Kabar yang Viral di Media Sosial
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pendataan ulang pekerja yang bersedia bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026. Pendataan akan dilakukan pada 28 hingga 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh di masing-masing cabang melalui bagian HRD.
Manajemen Indomaret juga berkomitmen memberikan tindakan tegas kepada pihak yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja selama proses polemik berlangsung.
Selain itu, perusahaan akan menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Proses tersebut akan diawali dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja dan serikat buruh di lingkungan PT Indomarco Prismatama.
Baca Juga: PSG Juara Liga Champions 2026, Arsenal Gagal Wujudkan Dominasi Inggris di Eropa
Dalam kesepakatan lainnya, manajemen memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026. Bahkan, upah pekerja yang ikut dalam aksi tersebut tetap akan dibayarkan.
Perusahaan juga menyatakan akan membayarkan upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja pada 27 Mei 2026.
Melalui keterangan tertulis yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, manajemen menjelaskan bahwa proses pendataan dilakukan dengan melibatkan serikat pekerja guna memastikan tidak ada intimidasi terhadap karyawan serta menjamin transparansi data.
Baca Juga: Viral Wanita Kena Kanker Kulit Diduga Akibat Manicure UV, Dokter Bagikan Tips Aman
"Sedangkan bagi yang tidak bersedia kerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 akan diliburkan, dan yang bersedia kerja akan diberikan penggantian hari libur," tulis manajemen Indomaret dalam keterangannya.
Kesepakatan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik terkait hak lembur pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan karyawan.
5 Kesepakatan Indomaret dan Serikat Pekerja
- Pendataan ulang pekerja yang bersedia bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 dengan melibatkan serikat pekerja.
- Pemberian sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi.
- Tindak lanjut perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Tidak ada sanksi bagi pekerja yang mengikuti aksi demonstrasi pada 26 Mei 2026 dan upah tetap dibayarkan.
- Pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.
Baca Juga: Kenapa Pelari Sering Mules Sebelum Race? Dokter Ungkap Penyebabnya
Editor : Ubaidillah