Radarbangkalan.id - Pelapor kasus fitnah tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyambangi Polda Metro Jaya untuk memperoleh surat pemberitahuan penetapan tersangka. Delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dua Tersangka Lain Diperiksa Besok di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
"Kami tiba-tiba kok dipanggil karena kami anggap pemeriksaan sebenarnya sudah selesai kan, ternyata sampai di dalam kita diberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka," kata pelapor, Ade Darmawan saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Ade menjelaskan Polda Metro Jaya juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Terus kemudian SP2HP-nya karena di sini diuraikan bahwa pemeriksaan itu tahapannya seperti apa itu sudah betul-betul komprehensif," katanya.
Permintaan Penyitaan Barang Bukti dari Pelapor
Pelapor lainnya, Lechumanan, meminta penyidik menyita seluruh alat bukti milik tersangka saat pemanggilan, termasuk dokumen pendukung.
"Misalnya, buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu saya minta kepada penyidik tolong dilakukan penyitaan," katanya.
Delapan Tersangka Terbagi Dua Klaster
Polda Metro Jaya menegaskan penetapan delapan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik.
"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Roy Suryo dan Dua Tersangka Lain Diperiksa Besok di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Delapan tersangka dibagi dua klaster: klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL; klaster kedua RS, RHS, dan TT.
Jadwal Pemanggilan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11/2025)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Namun, kehadiran mereka masih menunggu konfirmasi. Polda menegaskan pemanggilan sesuai prosedur dan akan dilanjutkan sesuai tahapan penyidikan.
Baca Juga: Inovasi Energi Terbarukan: Bobi Boss Ubah Jerami Jadi Bahan Bakar Nabati Buatan Indonesia
Editor : Ubaidillah