News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

PPPK Paruh Waktu Bisa Cairkan JHT BPJS, Ini Risiko yang Harus Dipahami

Yusron Hidayatullah • Selasa, 13 Januari 2026 | 17:47 WIB
JHT BPJS PPPK Paruh Waktu.
JHT BPJS PPPK Paruh Waktu.

Radarbangkalan.id – Setelah sempat terhenti dan menimbulkan keluhan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya mendapat kepastian soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, pencairan dana tersebut bukan tanpa konsekuensi. Peserta harus menghentikan sementara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang berarti perlindungan sosial otomatis terputus selama masa jeda.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi I DPRD Kota Probolinggo, yang menghadirkan perwakilan PPPK paruh waktu dari berbagai instansi serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan–Probolinggo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, Nurhadi Wijayanto, menjelaskan bahwa pencairan JHT hanya bisa dilakukan jika peserta menonaktifkan sementara status kepesertaan.

“Jika dalam masa jeda itu terjadi kecelakaan kerja, maka tidak ada perlindungan yang berlaku,” ujarnya.

Tak hanya risiko jangka pendek, peserta juga harus siap kehilangan manfaat jangka panjang.

Salah satunya adalah program beasiswa pendidikan anak yang bisa mencapai Rp174 juta bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal tiga tahun.

“Kalau peserta meninggal dunia, anaknya seharusnya mendapat beasiswa hingga perguruan tinggi negeri. Tapi kalau JHT dicairkan, hak itu gugur,” tambah Nurhadi.

Konsekuensi lain yang perlu dipertimbangkan adalah hilangnya akses terhadap program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan plafon maksimal Rp500 juta.

Hak ini juga otomatis hilang jika peserta mencairkan JHT sebelum masa kepesertaan terpenuhi.

Menurut Nurhadi, peserta yang ingin mencairkan JHT harus menonaktifkan kepesertaan selama Januari 2025.

Pendaftaran ulang baru bisa dilakukan mulai Februari, namun status kepesertaan akan dihitung dari awal.

“Nilai JHT PPPK paruh waktu bervariasi, ada yang Rp7 juta, ada yang lebih. Tapi kami tetap menyarankan agar kepesertaan dilanjutkan demi perlindungan jangka panjang,” tegasnya.

Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa data kepesertaan tetap aman dan tersimpan.

Jika di kemudian hari ada perubahan skema perlindungan, peserta bisa kembali mengaktifkan status tanpa kehilangan riwayat.

Editor : Yusron Hidayatullah
#PPPK Paruh Waktu #JHT BPJS #ketenagakerjaan #pasuruan #probolinggo