News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Surat Edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Menyongsong Natal dan Tahun Baru: Empat Poin Penting dan Wajib Dipatuhi

Ubaidillah • Selasa, 19 Desember 2023 | 20:06 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.  (Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Pemkot Surabaya)

RadarBangkalan.id - Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada tanggal 15 Desember.

Surat Edaran ini membahas tentang Peningkatan Keamanan, Ketenteraman, dan Toleransi pada perayaan Natal 2023 dan Malam Tahun Baru 2024.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, pengurus gereja, pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), dan pengelola usaha pariwisata.

Poin pertama menekankan koordinasi antara pengurus atau panitia Natal gereja dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat.

Instruksi juga diberikan untuk memasang barrier pengaman di pintu masuk gereja dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan setiap orang yang memasuki area gereja.

Wali Kota Eri Cahyadi juga mengajak pengurus organisasi keagamaan dan seluruh warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru, serta mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam upaya meningkatkan keamanan lingkungan, Pemerintah Kota Surabaya melarang penjualan dan penggunaan petasan serta trompet.

Kegiatan konvoi dan arak-arakan juga dilarang pada malam tahun baru. Masyarakat yang akan bepergian diminta untuk mematikan peralatan rumah tangga dan tidak meninggalkan barang berharga di rumah.

Wali Kota juga menyarankan agar masyarakat Surabaya meningkatkan pelaksanaan Pamswakarsa untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Pengawasan pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilakukan oleh perangkat daerah, TNI, Polri, serta tokoh agama dan masyarakat.

Pada poin ketiga, Wali Kota mengimbau agar kegiatan usaha dan RHU menutup operasional pada malam Natal pukul 18.00 WIB.

Kegiatan usaha RHU pada malam pergantian tahun baru dapat beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dengan ketentuan tertentu, termasuk larangan menerima pengunjung di bawah 18 tahun dan penggunaan obat-obatan terlarang.

Pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta melakukan pengecekan berkala terhadap keamanan dan kelaikan fasilitas wahana.

Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Poin keempat mengimbau warga untuk menghubungi pos polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 (bebas pulsa) apabila mengalami kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan. ***

Editor : Abdul Basri
#surat edaran #wali kota #surabaya #tahun baru #eri cahyadi #natal