RadarBangkalan.id, BANGKALAN - Terungkap bisnis dan pekerjaan mengerikan pelaku carok 2 lawan 4 di Bangkalan, Madura, Wardi.
Adik dari Hasan Busri alias itu pernah melakoni berbagai profesi demi menghidupi anak istrinya.
Wardi bahkan pernah jadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Di sana Wardi bahkan melakoni dua profesi sekaligus.
Sebelum tragedi carok mengerikan yang menewaskan 4 lawannya,
pekerjaan Wardi pun diungkap sang istri bahwa kerjaannya berbisnis.
Ia pun kini meninggalkan bisnisnya dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Wardi dan Hasan Busri jadi tersangka carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur.
Carok berdarah pada Jumat (12/1/2024) itu menewaskan 4 orang dari 5 orang lawannya.
Mereka adalah Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid.
Akibatnya, Hasan dan Wardi pun dijerat pasal pembunuhan berencana 340 dan 338.
"Ancamannya hukuman seumur hidup," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
Kini, istri kedua tersangka terpaksa harus jadi tulang punggung keluarga.
Apalagi anak-anak mereka masih kecil-kecil.
Pelaku Hasan Busri kakak Wardi memiliki tiga anak, dua laki-laki dan satu perempuan.
Sementara adiknya Wardi memiliki dua anak, satu laki-laki dan satu perempuan.
Ifa alias Istri Wardi membocorkan soal pekerjaan Wardi sebelum terlibat carok.
"Mas Wardi kerjanya bisnis," tulisnya lagi.
Dilihat dari media sosial Wardi, rupanya ia pernah menggeluti beberapa pekerjaan.
Mulai dari pelayan restoran hingga security di Malayasia.
Wardi juga terlihat menggeluti pekerjaan sebagai sopir di luar negeri.
Kemudian di akun media sosialnya, ia juga sering berjualan.
Terlihat Wardi memposting foto senjata tajam mulai dari celurit hingga pisau.
Ia pun menawarkan dengan harga bervariasi.
Bahkan ia juga menjual senjata berukuran kecil yang biasa dijadikan jimat.
Namun pekerjaan itu sepertinya sudah lama ditinggalkan oleh Wardi.
Sebab postingan terakhirnya soal senjata tajam itu pada tahun 2020.
Adupun ringkasnya riwayat pekerjaan dari Pelaku carok bangkalan, Wardi
berdasarkan informasi dari berbagai media sosial yaitu Pernah Menjadi TKI di Malaysia
dan Pedagang Online di Media Sosial.
Kini 2 pelaku carok bangkalan sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan ancaman
hukuman seumur hidup yang dijerat pasal pembunuhan berencana 340 dan 338.
Editor : Ubaidillah