RadarBangkalan.id– Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan, bernama Dwi Widianto, kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan ini ditangkap pada Rabu malam, 15 Mei 2024, karena terbukti menjadi kurir sabu.
Pria berusia 43 tahun tersebut bukan kali pertama terlibat kasus narkoba. Ia tercatat sudah tiga kali ditangkap polisi karena kasus yang sama, termasuk pada tahun 2017 dan 2021.
Penangkapan terbaru ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus dari dua tersangka lain yang lebih dulu diamankan, yakni Mohammad Doni Cahyono dan Moh. Fahruddin.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan Dwi bermula dari pengakuan Doni, yang sebelumnya tertangkap dan menyebut Fahruddin sebagai sumber narkoba. Setelah ditelusuri lebih lanjut, Fahruddin mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Dwi Widianto.
“Dwi merupakan pengedar sabu. Ia merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani proses hukum pada tahun 2021,” terang Kiswoyo.
Barang Bukti dari ASN Pengedar Sabu di Bangkalan
Dari tangan Dwi Widianto, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Empat pipet berisi sabu dengan berat: 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram
-
Tiga plastik klip bekas sabu
-
Satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam
-
Tiga buah sendok sabu
-
Satu korek api
-
Satu dompet
-
Dua alat isap sabu (bong)
Baca Juga: Dispendik Bangkalan Larang Wisuda TK hingga SMP, Ini Alasannya!
Sementara itu, dari tersangka Fahruddin, polisi menyita:
-
Enam plastik klip berisi sabu seberat: 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram
-
Satu unit HP Samsung warna hitam
-
Satu bong
-
Uang tunai sebesar Rp 500 ribu
Atas perbuatannya, Dwi Widianto dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perdagangan dan peredaran narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. ***
Editor : Agus Sulaiman