News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

4,4 Ton Benih Jagung Manis Asal Thailand Dimusnahkan Karantina Jatim, Terinfeksi Bakteri Berbahaya

Mohammad Sugianto • Sabtu, 12 Juli 2025 | 21:13 WIB

 

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur memusnahkan 4,4 ton benih jagung manis asal Thailand karena terinfeksi bakteri berbahaya Pantoea stewartii subsp. stewartii
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur memusnahkan 4,4 ton benih jagung manis asal Thailand karena terinfeksi bakteri berbahaya Pantoea stewartii subsp. stewartii

SURABAYA,Radarbangkalan.id – Ancaman serius terhadap ketahanan pangan kembali muncul. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur memusnahkan 4,4 ton benih jagung manis asal Thailand karena terinfeksi bakteri berbahaya Pantoea stewartii subsp. stewartii.

Bakteri tersebut termasuk organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) kategori A2, yang meskipun telah ditemukan di Indonesia, penyebarannya masih sangat terbatas. Bila tidak ditangani, penyebaran bakteri ini bisa menimbulkan kerugian besar bagi sektor pertanian, khususnya tanaman jagung.

Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Tandes, Surabaya, dengan cara dibakar dan ditimbun. Proses itu disaksikan langsung oleh pemilik barang serta perwakilan instansi terkait seperti Kepolisian, TNI, dan Bea Cukai Juanda maupun Tanjung Perak.

Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menjelaskan bahwa bakteri Pantoea stewartii dapat menyebabkan kerusakan fatal pada tanaman jagung, bahkan kematian 100 persen jika menyerang di fase awal pertumbuhan. Selain jagung, bakteri ini juga bisa menyerang padi, tebu, hingga tanaman buah seperti nangka.

“Penyakit ini sangat merugikan dan harus dicegah sedini mungkin agar tidak menyebar luas di wilayah Indonesia,” tegas Hari dalam keterangannya, Jumat (11/7).

Langkah tegas ini diambil sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur perlindungan sumber daya hayati dari ancaman penyakit dan hama berbahaya.

Benih jagung manis asal Thailand tersebut masuk melalui Bandara Juanda dan langsung menjalani serangkaian proses karantina. Karena termasuk komoditas risiko tinggi, dilakukan pengujian laboratorium. Hasilnya menunjukkan adanya infeksi bakteri berbahaya, sehingga dinyatakan tidak layak edar dan harus dimusnahkan.

Hari menjelaskan bahwa tindakan ini berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 Huruf b UU No. 21 Tahun 2019 yang mengatur pemusnahan terhadap media pembawa penyakit jika terbukti terinfeksi setelah melalui proses pengamatan dan pengasingan.

Berdasarkan Keputusan Kepala Barantin No. 571 Tahun 2025, terdapat 15 jenis organisme pengganggu yang dilarang masuk ke Indonesia melalui benih jagung. Jenisnya meliputi bakteri, virus, jamur hingga gulma invasif.

“Kami bertugas sebagai garda terdepan dalam perlindungan hayati nasional. Tugas kami tidak hanya soal karantina biasa, tetapi menjadi bagian penting dari pertahanan hayati negara,” tutur Hari.

Hari juga menegaskan bahwa pelaksanaan karantina bukan hanya untuk melindungi sektor pertanian, tetapi juga bagian dari strategi biodefense nasional.

Sesuai arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, seluruh jajaran karantina diinstruksikan untuk menjalankan biosekuriti secara ketat demi menjaga kelestarian dan kesehatan ekosistem Indonesia.

“Karantina bukan hanya mencegah hama dan penyakit masuk, tapi juga bentuk nyata perlindungan bangsa dan tumpah darah Indonesia,” pungkas Hari.(gik)

Editor : Mohammad Sugianto
#balai karantina hewan #balai karantina ikan #benih jagung #import #petani