News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pembunuhan Balita di Kecamatan Geger Belum Dilimpahkan, Hampir Sebulan Penyidik Tahan Tersangka

Ina Herdiyana • Sabtu, 13 September 2025 | 00:28 WIB
NGAKU KHILAF: Tersangka pembunuhan balita, Cholis, digiring oleh aparat di Mapolres Bangkalan Kamis (14/8). 
NGAKU KHILAF: Tersangka pembunuhan balita, Cholis, digiring oleh aparat di Mapolres Bangkalan Kamis (14/8). 

BANGKALAN – Cholis hampir satu bulan mendekam di balik jeruji besi. Warga Desa/Kecamatan Geger itu tersandung kasus pembunuhan terhadap keponakannya yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).

Kendati demikian, tersangka perkara pembunuhan yang terjadi pada Rabu (13/8) tersebut belum diseret ke meja hijau. Sebab, berkas perkara pembunuhan itu masih berkutat di tahap penyidikan.

Indikasinya, polisi belum menyerahkan beras perkara tersangka Cholis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyatakan, penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara pembunuhan yang dialami korban Muhammad Kholil Yasin.

Dia berjanji secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke kejari. ”Jika sudah lengkap, akan kami limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Secara regulatif, penyidik hanya memiliki waktu 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam rangka penyidikan. Lalu, dapat diperpanjang 40 hari untuk kepentingan lebih lanjut.

Dengan demikian, batas maksimum penahanan tersangka oleh penyidik adalah 60 hari.

Sebab itu, dengan belum selesainya penyidikan di 20 hari pertama, penyidik memperpanjang penahanan terhadap tersangka Cholis.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa tidak berkomentar banyak tentang perkara pembunuhan anak berusia empat tahun tersebut.

Sebab, berkas perkaranya belum dilimpahkan penyidik. ”Belum ada berkas perkara pembunuhan balita yang masuk ke kami,” ucapnya.

Sekadar informasi, kasus pembunuhan Kholil Yasin bermula saat Cholis mencari istrinya di rumah kakak iparnya. Saat itu Cholis datang dengan amarah dan merusak kaca rumah kakak iparnya.  

Baca Juga: Diperinaker Bangkalan Harus Kerja Ekstra, Empat Paket Pelatihan Kerja Belum Digelar

Namun, dia tidak mendapati istrinya di rumah tersebut. Dia hanya menjumpai Kholil Yasin di dalam kamar.

Tanpa berpikir panjang, Cholis langsung membawa korban dan menganiaya keponakannya hingga tewas.

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, Sumrati, ibu korban, mencoba merebut buah hatinya namun tidak berhasil. (za/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#Tahan #balita #tersangka #polres bangkalan #penyidik #kasus