PAMEKASAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir bernama Irwan Riskiyanto yang menyeret Zainal Arifin kini berkembang.
Polisi memastikan bahwa istri Zainal, berinisial W, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kepastian itu disampaikan Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi.
Dia mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan sudah mengantongi bukti cukup untuk menetapkan W sebagai tersangka. Meski begitu, dia tidak memerinci secara detail peran W dalam peristiwa tersebut.
Menurut Jupriadi, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa W turut memberikan instruksi. Peran yang dimaksud adalah menyuruh suaminya mengambil uang milik Irwan Riskiyanto yang menjadi korban penganiayaan.
Meski begitu, polisi masih mendalami seberapa jauh keterlibatan istri Zainal Arifin tersebut, termasuk apakah ada peran lain selain menyuruh.
Polisi ingin memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat bakal diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya W sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus tersebut otomatis bertambah menjadi dua orang.
Sebelumnya, Zainal Arifin lebih dulu menghuni sel tahanan atas perkara dugaan penganiayaan terhadap kurir Irwan Riskiyanto.
”Untuk istri terduga pelaku penganiayaan, memang tidak dilakukan penahanan. Nanti keterangan resminya dari Kasatreskrim,” tutur perwira pertama (pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Sekadar diketahui, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Teja, Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Senin (30/6).
Saat itu Irwan Riskiyanto hendak mengantarkan paket berupa handphone atas nama tersangka. Pembelian itu menggunakan metode pembayaran cash on delivery (COD) sebesar Rp 1.589.235.
Baca Juga: Tekan Inflasi, Pemkab Sampang Perluas Pasar Murah
Paket tersebut diterima langsung oleh W. Proses pembayaran paket COD tersebut juga telah diselesaikan.
Namun, Irwan justru mendapatkan perlakuan kasar setelah sang istri menelpon Zainal Arifin lantaran pesanan tak sesuai harapan. (afg/yan)
Editor : Ina Herdiyana