RadarBangkalan.id – Suherman, pelapor kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur, meminta polisi memproses hukum para pelaku kekerasan terhadap anaknya.
Salah satunya, terduga pelaku J yang merupakan orang tua pelaku berinisial AS.
Suherman menyatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.
Di antaranya Z, H, dan anak di bawah umur berinisial AS. Perkara kekerasan yang melibatkan AS telah diselesaikan melalui mekanisme diversi.
Namun, selain ketiganya, terdapat terduga pelaku lain yang tidak diproses oleh polisi. Yaitu, terduga pelaku berinisial J yang merupakan orang tua AS.
”Selain H dan Z yang ditetapkan sebagai tersangka, saya berharap J juga ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Penganiayaan yang terjadi April 2025 itu dilakukan beberapa orang. Hal itu bisa dibuktikan dengan rekaman video yang memperlihatkan ada empat pelaku yang menganiaya buah hatinya, IS.
”Perannya berbeda-beda ada yang ikut memukul, memegangi, dan menyuruh untuk memukul anak saya,” imbuhnya.
Suherman enggan menyelesaikan perkara itu secara kekeluargaan. Kecuali bagi pelaku yang masih berstatus sebagai anak.
Sementara bagi pelaku yang sudah dewasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
”Saya sudah berjanji untuk tidak menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, semua pelaku harus dihukum agar menjadi efek jera,” tegasnya.
Baca Juga: Napak Tilas Isyaroh Pendirian NU Semarak, Dihadiri Dzurriyah, PBNU, hingga Pejabat
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama belum bisa memberikan tanggapan soal keinginan pelapor untuk penetapan tersangka tersebut.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik yang menanganinya untuk memastikan adanya penetapan tersangka baru
”Saya pastikan dulu kepada penyidiknya siapa saja yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka,” singkatnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana