RadarBangkalan.id – Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang melekat di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan tahun ini menyusut.
Hal tersebut berdampak terhadap pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) untuk melindungi para pekerja rentan.
Kepala Disperinaker Bangkalan Jimmi Tria Sukmana mengatakan, jamsostek bagi para pekerja rentan tahun ini menyasar 4.084 orang yang terdiri dari nelayan dan petani tembakau.
Jumlah tersebut jomplang jika dibandingkan tahun sebelumnya yang tembus di angka 28 ribu orang.
”Tahun ini program jamsostek bagi para pekerja rentan terbatas karena DBHCHT menyusut,” katanya.
Dia menjelaskan, DBHCHT yang diterima instansinya tahun ini menurun drastis dibanding tahun sebelumnya. Yakni hanya di angka Rp 598 juta.
Padahal, tahun 2025 senilai Rp Rp 4 miliar lebih. Dampaknya, jumlah pekerja rentan yang ter-cover melalu program jamsostek juga terbatas.
”Tapi, kami optimalkan dan hanya memprioritas nelayan dan petani tembakau sesuai arahan bupati,” sambungnya.
Jamsostek yangbersumber dari DBHCHT itu nantinya akan meng-cover selama delapan bulan, yakni akan dibayarkan mulai Mei–Desember 2026.
Sebelumnya, program jamsostek itu meng-cover semua pekerja rentan di Bangkalan, tidak hanya nelayan dan petani namun peternak juga mendapatkan jaminan perlindungan kerja.
”Tahun ini prioritas kami nelayan dan petani tembakau, nelayan resikonya cukup tinggi,” tandasnya.
Ketua komisi B DPRD Bangkalan Hotib Marzuki mendorong perlidungan terjadap para pekerja rentan, terutama kepada nelayan yang sangat rentan dan berisiko.
Namun, dia juga memaklumi jumlah pekerja rentan yang ter-cover terbatas karena anggarannya juga berkurang.
”Kami mendorong pemerintah hadir memberikan jaminan kepada para pekerja rentan seperti nelayan dan petani,” ingatnya. (za/yan)
Editor : Ina Herdiyana