RadarBangkalan.id – RF dan AF harus merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 dari balik jeruji. Dua pemuda asal Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, itu ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu (SS).
Keduanya mengaku, barang haram yang diedarkan itu milik rekannya berinisial BS dan RN. Mereka dijanjikan imbalan 10 persen dari penjualan sabu.
Juga, mendapat jatah mengonsumsi sabu-sabu secara gratis yang diberikan BS dan RN.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Suprianto menyatakan, RF dan AF diciduk di Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Selasa (10/3).
Penangkapan keduanya itu bermula saat polisi mengamankan seorang pengguna narkotika berinisial YG.
Saat diinterogasi, YG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RF dan AF. Polisi akhirnya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah RF dan AF di Desa Pamorah.
Saat diinterogasi mereka mengaku bekerja sama dengan BS untuk mengedarkan sabu. Mereka tergiur dengan imbalan yang dijanjikan oleh BS.
Barang haram itu biasanya diserahkan kepada RF dan AF di sebuah kamar milik RN. Keduanya diberi sabu untuk diedarkan dan satu unit handphone sebagai operasional dalam jual beli narkotika.
Dari kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti (BB) 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat 9,567 gram.
”Saat digeledah, ditemukan BB narkotika golongan 1 di kamar milik RN, kami juga sudah menetapkan BS dan RN sebagai DPO (daftar pencarian orang),” katanya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana