RadarBangkalan.id - Puluhan aktivis Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara melakukan aksi pendudukan dan penyegelan lahan milik PT KNI di wilayah IUP PT SLG Blok D, Kolaka, Rabu (30/4/2026).
Aksi tersebut dilakukan dengan mendirikan tenda di lokasi sebagai bentuk protes terhadap dugaan aktivitas tambang batu ilegal atau galian C yang disebut telah berlangsung hampir satu tahun.
Baca Juga: Badko HMI Sultra Segel Lahan PT KNI di Kolaka, Soroti Dugaan Tambang Ilegal
PT KNI diketahui merupakan mitra dari PT Vale Indonesia Tbk serta tenant dari PT Indonesia Pomalaa Industry Park, yang mengelola proyek smelter di Pomalaa dengan status Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sekretaris Umum Badko HMI Sultra, Andi Aswar, mengungkap adanya kejanggalan dalam aktivitas operasional PT KNI. Ia menilai perusahaan diduga menggunakan dalih pekerjaan konstruksi seperti cut and fill untuk melakukan pengambilan material batuan secara masif.
Baca Juga: Viral Mobil Pecah Ban di Tol Jagorawi, Jasamarga Temukan 8 Titik Jalan Rusak
Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori pertambangan ilegal karena diduga tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Jika material dimanfaatkan secara ekonomis tanpa izin resmi, maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Badko HMI Sultra menegaskan bahwa status PSN tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur kewajiban legalitas dalam setiap kegiatan ekstraksi material tambang.
Baca Juga: Bupati Lembata Dorong Ekonomi Nyata, Program Pemantik Hasilkan Rp47 Juta dari Panen Semangka
Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti tiga isu utama, yaitu dugaan pelanggaran izin operasional, tanggung jawab korporasi yang melibatkan PT IPIP dan PT Vale, serta potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa izin.
Baca Juga: 951 Pinjol Ilegal Ditutup OJK, Dana Korban Rp585 Miliar Berhasil Diamankan
Selain itu, mereka juga mengingatkan pernyataan Prabowo Subianto yang menolak praktik investasi yang merugikan negara. Badko HMI menilai kebijakan pembangunan harus tetap berpihak pada hukum dan kelestarian lingkungan.
Aksi ini juga disertai lima tuntutan utama, mulai dari penghentian total aktivitas PT KNI, penegakan hukum oleh aparat, audit transparan terhadap hubungan kerja perusahaan, pemberian sanksi tegas, hingga penegasan bahwa PSN bukan tameng pelanggaran hukum.
Baca Juga: Bayern Munich Ditahan Heidenheim 3-3, Gol Injury Time Jadi Penyelamat
Hingga saat ini, pihak PT KNI maupun PT Indonesia Pomalaa Industry Park belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi penyegelan tersebut.
Editor : Ubaidillah