News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kemensos Coret Ribuan Peserta PBI JK, Anggaran Keuangan Pemkab Bangkalan Terdampak

Ina Herdiyana • Senin, 11 Mei 2026 | 11:17 WIB
Sumber foto: Jawa Pos
Sumber foto: Jawa Pos
BANGKALANRadarBangkalan.id Pencoretan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berlanjut. Dalam empat bulan terakhir, Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret ratusan ribu PBI JK asal Bangkalan.

Dampaknya, banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmentasi penerima PBI JK yang tiba-tiba tidak aktif saat berobat. Selain itu, pengurangan PBI JK juga berpotensi menggerus keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. 

Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan Siska Damayanti menyatakan, Februari lalu PBI JK yang dicoret Kemensos mencapai 70 ribu jiwa. Sementara Maret 2026, PBI JK yang dikeluarkan 19 ribu orang.

Baca Juga: Heboh KPK Gadungan di Bangkalan, Forum Pemuda Desak Proses Hukum

”Sedangkan di bulan ini (Mei), ada 22 ribu orang yang dikeluarkan sabagai PBI JK,” ujarnya.

Pencoretan PBI JK oleh pemerintah pusat berdampak terhadap keuangan Pemkab Bangkalan. Sebab, saat PBI JK sakit, harus dialihkan menjadi penerima bantuan iuran daerah (PBID) agar bisa berobat secara gratis.

”Sedangkan kelompok rentan atau warga yang berusia 50 tahun kami minta bidan desa agar diinventarisasi. Sehingga, bisa direaktivasi (sebagai PBI JK) melalui dinas sosial (dinsos),” katanya. 

Saat ini masyarakat yang menjadi peserta JKN dari segmentasi PBID ada 74.676 orang. Sedangkan yang berasal dari segementasi PBI JK 617.578 orang.

Baca Juga: Dugaan Mark Up Program Makan Bergizi Gratis di Bangkalan, 5 Dapur Yayasan Al Anwar Jadi Sorotan

Pemkab Bangkalan telah melakukan beberapa langkah taktis untuk meminimalisasi dampak fiskal akibat pengurangan PBI JK.

Antara lain, meminta Kemensos agar mengalihkan peserta JKN dari segmentasi PBID ke PBI JK. Khususnya, peserta PBID yang masuk dasil satu hingga lima. ”Penjaringannya langsung dilakukan Kemensos,” katanya.

Perempuan berhijab itu menambahkan, anggaran premi program universal health coverage (UHC) tahun ini Rp 51 miliar. Dana jumbo tersebut untuk membayar premi peserta JKN dari segmentasi PBID selama 2026.

Juga, piutang premi yang belum dibayar ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Diduga KPK Gadungan Datangi Desa di Bangkalan, Minta Data Dana Desa Secara Mencurigakan

Yaitu untuk periode November dan Desember. Kami berusaha agar anggaran itu cukup dan tidak perlu ditambah di perubahan anggaran keuangan (PAK),” katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Bangkalan Suyitno mengutarakan, pengurangan PBI JK harus disikapi secara serius sehingga tidak berdampak terhadap masyarakat yang ingin mengakses layanan kesehatan.

Pihaknya juga berharap anggaran premi yang telah disiapkan selama 2026 cukup. ”Karena keuangan Pemkab Bangkalan sendiri sangat terbatas,” katanya. (jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#peserta PBI JK #pemkab bangkalan #Dicoret #anggaran