RadarBangkalan.id - Tim kuasa hukum korban dugaan penganiayaan mendesak Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk segera menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara yang melibatkan tiga tersangka. Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum dapat segera masuk ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa.
Desakan itu disampaikan guna memastikan perkembangan penanganan perkara yang kini masih berada dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak pelapor berharap tidak ada penundaan jika berkas dinilai telah memenuhi syarat formal maupun materiil.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Bangkalan Disorot, Makanan Balita Baru Tiba Sore Hari
Berkas Sudah Dikirim Sejak Awal Mei
Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum korban, penyidik kepolisian telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka ke pihak kejaksaan pada 4 Mei 2026. Berkas tersebut saat ini masih dalam proses penelitian oleh JPU.
Baca Juga: Video “Guru Bahasa Inggris vs Murid” Viral di TikTok dan X, Benarkah Ada Part 2 di Telegram?
Pada 11 Mei 2026, tim kuasa hukum mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penanganan kasus tersebut. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Baca Juga: Wartawan Bangkalan Diancam Dibunuh Lewat WhatsApp usai Soroti Dugaan Pemotongan Dana PIP
Kasus ini sendiri berlangsung di wilayah hukum Bangkalan, Madura, dan menjadi perhatian keluarga korban yang menuntut kepastian hukum.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SI alias Siti, Moh Icha, dan Joko Loli. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan korban bernama Norhayati.
Baca Juga: Baliho Tanpa Izin di Sampang Ditertibkan, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Toleransi
Tim kuasa hukum korban, yang dipimpin Ibnu bersama rekan-rekannya, menyebut korban berhak mendapatkan keadilan secepatnya. Menurut mereka, proses administrasi di kejaksaan seharusnya tidak berlarut jika syarat kelengkapan berkas sudah terpenuhi.
Minta Segera Tahap Dua dan Sidang
Kuasa hukum korban meminta jaksa yang menangani perkara tersebut bersikap responsif. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, maka status P21 diharapkan segera diterbitkan tanpa penundaan.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Setelah itu, mereka mendesak agar proses tahap dua segera dilaksanakan, yakni penyerahan para tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan.
Langkah berikutnya, perkara diharapkan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar proses persidangan berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Editor : Ubaidillah