News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Mahasiswa Geruduk Kejagung, Desak Pemeriksaan Slamet Ariyadi dalam Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Ina Herdiyana • Jumat, 19 Juni 2026 | 10:37 WIB
TURUN JALAN: Massa dari Koalisi Mahasiswa Madura (KMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/6). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
TURUN JALAN: Massa dari Koalisi Mahasiswa Madura (KMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/6). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarBangkalan.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Madura (KMM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/6). 

Dalam aksi tersebut, mereka meminta Kejagung mengusut dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Madura dan memeriksa anggota DPR RI Slamet Ariyadi yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Koordinator Lapangan KMM Imam Bukhori mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penentuan titik SPPG di sejumlah daerah di Madura.

Menurut Imam, terdapat dugaan keterlibatan anggota DPR RI Fraksi PAN, Slamet Ariyadi, dalam praktik tersebut.

Baca Juga: BGN Kaji Pengurangan Penerima Manfaat Program MBG

Dugaan itu muncul karena sejumlah SPPG di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Sampang dan Pamekasan, disebut memiliki keterkaitan dengan yang bersangkutan.

“Karena itu kami meminta Kejagung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tersebut,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya Kejagung telah mengungkap kasus dugaan jual beli titik SPPG yang menyeret pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, menurutnya, pengembangan kasus tersebut perlu dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa.

Baca Juga: Membanggakan! Atlet Kempo Bangkalan Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya

KMM menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pejabat BGN semata.

Pihaknya meminta Kejagung mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan pengelolaan maupun penentuan titik SPPG.

“Kami ingin kasus ini diusut secara menyeluruh agar terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.

Imam juga mengaku pihaknya telah melakukan kajian dan pengumpulan data sebelum menggelar aksi. Berdasarkan hasil penelusuran mereka, sejumlah SPPG disebut dimiliki atau dikelola oleh orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan Slamet Ariyadi.

Baca Juga: Madura United Pertahankan Tiga Pemain Lokal, Daftar Pemain Dilepas Kian Bertambah

“Kami menemukan adanya keterkaitan kepemilikan SPPG dengan beberapa orang yang memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

KMM berencana melanjutkan aksi lanjutan sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada Kejagung terkait dugaan tersebut.

“Kami akan kembali menggelar aksi dan melengkapi langkah kami dengan pelaporan resmi,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, anggota DPR RI Slamet Ariyadi membantah tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG sebagaimana yang dituduhkan.

Baca Juga: Polisi Temukan Unsur Pidana, Pengurukan Lahan Sengketa di Dumajah Tetap Berjalan

Menurut Slamet, tuduhan tersebut harus disertai bukti yang jelas. Ia mempertanyakan pihak yang disebut sebagai penjual maupun pembeli apabila benar terjadi praktik jual beli titik SPPG.

“Kalau memang ada tuduhan seperti itu, harus jelas siapa yang menjual dan siapa yang membeli,” katanya.

Slamet menegaskan dirinya tidak pernah melakukan transaksi maupun menjual titik SPPG. Ia mempersilakan pihak yang menuduh untuk membuktikan dugaan tersebut melalui jalur hukum.

“Jika memang memiliki bukti, silakan disampaikan. Tidak perlu hanya disampaikan melalui aksi demonstrasi,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Temukan Unsur Pidana, Pengurukan Lahan Sengketa di Dumajah Tetap Berjalan

Politikus PAN itu juga menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila dipanggil oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Tunjukkan buktinya. Kami siap memberikan penjelasan dan mendukung proses hukum apabila memang ada dasar yang kuat,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#Dugaan Jual Beli Titik SPPG #madura #sampang #demonstrasi #Kejagung