SAMPANG, RadarBangkalan.id – Dampak berkurangnya distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak hanya memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kondisi tersebut juga dikhawatirkan memengaruhi operasional SPBU hingga berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Manajemen Umum SPBU 54.692.05 Banyuanyar, Ahmad Nuryadi, mengatakan bahwa jumlah delivery order (DO) BBM bersubsidi yang diterima SPBU mengalami pengurangan. Akibatnya, pendapatan yang diperoleh pengelola ikut menurun.
Baca Juga: Antrean BBM Bersubsidi Mengular di Sejumlah SPBU, Pemkab Pamekasan Pastikan Pasokan Aman
Menurut dia, kondisi tersebut dapat berdampak pada efisiensi operasional, termasuk kemungkinan melakukan pengurangan tenaga kerja.
”Pastinya juga berdampak pada manajemen SPBU, yakni berpotensi melakukan perampingan karyawan atau PHK,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, kebijakan pembatasan DO mulai diterapkan oleh Pertamina sejak Mei 2026.
Pada awal penerapannya, dampak terhadap operasional SPBU belum begitu terasa. Namun, memasuki Juni, penurunan pasokan mulai memberikan pengaruh signifikan.
Baca Juga: Kolase Video Korban Bersama Pria Beredar, Kuasa Hukum Optimistis Pelaku Segera Terungkap
Sebelumnya, SPBU 54.692.05 di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, menerima pasokan Pertalite sebanyak 40 DO setiap bulan.
Sejak Juni, jumlah tersebut turun menjadi hanya 25 DO atau berkurang 15 kali pengiriman.
Selain berdampak pada pengelola SPBU, Ahmad menilai masyarakat juga mulai kesulitan memperoleh BBM bersubsidi.
Kondisi itu dirasakan berbagai kalangan, mulai nelayan, buruh, hingga pengguna lainnya yang bergantung pada Pertalite.
Baca Juga: Kolase Video Korban Bersama Pria Beredar, Kuasa Hukum Optimistis Pelaku Segera Terungkap
”Potensi PHK karyawan di SPBU semakin terbuka karena pemasukan berkurang sehingga kemampuan membayar gaji pegawai ikut terdampak,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Sampang agar mengusulkan penambahan kuota BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, kepada pihak terkait.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri Salam, membantah adanya pembatasan kuota Pertalite di SPBU.
Menurut dia, besaran kuota BBM bersubsidi telah ditetapkan sejak awal 2026. ”Kuota BBM bersubsidi memang sudah ditentukan sejak awal tahun,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Lukman Dorong ASN Baru Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Dia menilai, antrean panjang di sejumlah SPBU tidak semata-mata dipicu oleh distribusi yang dibatasi, melainkan juga karena meningkatnya permintaan akibat peralihan konsumen dari jenis BBM non-subsidi ke BBM bersubsidi.
Abdi menambahkan, hingga saat ini, Pemkab Sampang belum mengajukan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi karena masih memasuki semester pertama tahun berjalan.
Meski demikian, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pertamina Patra Niaga untuk meminta data mengenai kuota serta realisasi penyaluran BBM di Kabupaten Sampang.
”Namun, sampai sekarang belum ada jawaban,” pungkasnya. (bai/jup)
Editor : Ina Herdiyana