News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Skandal MBG Terkuak, Eks Pimpinan BGN Diduga Atur Mitra dan Mark Up Pengadaan

Ubaidillah • Kamis, 4 Juni 2026 | 06:33 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus dugaan korupsi tata kelola program
Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. (Foto: Kejagung)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. (Foto: Kejagung)

 

RadarBangkalan.id - Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Baca Juga: Momen Dadan Hindayana Digelandang ke Mobil Tahanan Usai Jadi Tersangka Korupsi BGN

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026).

Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif serta ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.

Dugaan Penyimpangan dalam Program MBG

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program ini bertujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi bagi anak sekolah.

Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG, Kejagung Ungkap Modusnya

Anggaran program tersebut mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp298 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang menjadi mitra diduga memiliki afiliasi dengan para tersangka meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Penyidik menduga proses verifikasi yayasan dilakukan melalui intervensi sehingga yayasan yang terafiliasi tetap lolos dan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Baca Juga: Susah BAB Selama 23 Tahun, Hasil Rontgen Wanita Taiwan Ini Bikin Merinding

Diduga Gunakan Yayasan Terafiliasi

Kejagung mengungkap yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dimiliki secara tidak langsung oleh para tersangka melalui pihak lain.

Yayasan tersebut disebut memperoleh keuntungan besar dari pelaksanaan program MBG, sementara proses penunjukannya diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Baca Juga: Rahasia Awet Muda Jerry Yan di Usia 49 Tahun, Rajin Olahraga hingga Jarang Main HP

Pengadaan Barang Diduga Dimark Up

Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Baca Juga: Sering Begadang karena Main HP? Dokter Ingatkan Risiko Stroke Meningkat

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:

• Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun.

• Pengadaan 32.000 pasang sepatu.

• Pengadaan 31.994 unit tablet.

• Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menduga seluruh pengadaan tersebut mengandung praktik mark up dan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Benjolan di Leher Belum Tentu Gondongan, Dokter Jelaskan Bedanya dengan Gondok

Kejagung Tahan Tiga Tersangka

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Mereka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Dadan Hindayana Buka Suara Usai Dicopot dari Kepala BGN, Singgung Hak Prerogatif Presiden

Kejagung Geledah Kantor BGN dan Rumah Tersangka

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Badan Gizi Nasional dan rumah para tersangka.

Baca Juga: Apakah Nutrisi Susu Hilang Setelah Dipanaskan? Profesor IPB Beri Penjelasan

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik seperti telepon genggam dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik masih mendalami besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Baca Juga: Tak Bisa BAB Meski Makan 7 Pepaya, Wanita Ini Alami Sembelit Parah Selama 23 Tahun

Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Editor : Ubaidillah
#dadan hindayana #lodewyk pusung #Dadan Hindayana tersangka korupsi MBG #Mbg #Kejagung