News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kontrol Pakai BPJS Harus Bawa Surat Kontrol? Begini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan

Ubaidillah • Minggu, 7 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. BPJS Kesehatan)
Ilustrasi (Foto: dok. BPJS Kesehatan)

 

RadarBangkalan.id - Media sosial belakangan diramaikan dengan keluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait kewajiban membawa surat kontrol saat menjalani pemeriksaan lanjutan menggunakan BPJS Kesehatan. Sejumlah warganet mengaku belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai ketentuan tersebut.

Beberapa unggahan di media sosial bahkan mempertanyakan minimnya sosialisasi terkait aturan pelayanan kontrol pasien yang ramai disebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Baca Juga: Sering Kerja di Kafe Sambil Bawa Laptop? Waspada Saraf Kejepit Mengintai

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kewajiban membawa surat kontrol bukanlah kebijakan baru yang mulai diterapkan pada Juni 2026. Surat kontrol sudah menjadi bagian dari mekanisme pelayanan peserta JKN yang memerlukan pemeriksaan lanjutan sesuai rekomendasi dokter.

Menurut Rizzky, surat kontrol diterbitkan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan pertimbangan dokter penanggung jawab pasien. Dokumen tersebut memuat jadwal kunjungan berikutnya yang harus diikuti peserta untuk menjamin keberlanjutan perawatan.

Baca Juga: Gula Aren vs Gula Pasir, Kemenkes Ungkap Fakta yang Sering Disalahpahami

"Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan," ujar Rizzky.

Ia menjelaskan terdapat dua kondisi utama yang menjadi dasar penerbitan surat kontrol.

Baca Juga: Telur Ceplok vs Telur Dadar Campur Tepung, Mana Lebih Bergizi untuk Anak?

Pertama, peserta yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap namun masih membutuhkan pemantauan lanjutan akan memperoleh surat kontrol untuk pelayanan rawat jalan sesuai jadwal yang ditentukan dokter.

Baca Juga: Jangan Terkecoh Less Sugar, BPOM Minta Konsumen Perhatikan Nutri Level

Kedua, peserta yang menjalani pelayanan rawat jalan dan berdasarkan hasil pemeriksaan masih memerlukan kontrol lanjutan juga akan mendapatkan surat kontrol yang berisi jadwal kunjungan berikutnya.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa jadwal kontrol yang tercantum dalam surat tersebut disusun berdasarkan kebutuhan medis masing-masing pasien. Karena itu, jadwal kontrol dapat berbeda antara satu peserta dengan peserta lainnya.

Pada pelayanan rawat jalan, dokter akan menentukan apakah pasien masih memerlukan pemeriksaan lanjutan atau perawatannya telah selesai. Sementara bagi pasien yang selesai menjalani rawat inap, dokter juga akan memberikan arahan terkait tindak lanjut pengobatan, termasuk jadwal kontrol jika masih dibutuhkan.

Baca Juga: Olahraga Terlalu Keras Bisa Picu Gagal Ginjal? Kenali Bahaya Rhabdomyolysis

Rizzky menambahkan bahwa surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila setelah pemeriksaan dokter pasien masih memerlukan pemantauan lanjutan, surat kontrol baru dapat diterbitkan kembali sesuai kebutuhan medis dan masa berlaku rujukan yang dimiliki peserta.

Ia juga menjelaskan bahwa surat kontrol seharusnya diterbitkan sebelum pelayanan kontrol diberikan. Langkah ini bertujuan menjaga kesinambungan pelayanan sekaligus memberikan kepastian jadwal bagi pasien.

Peserta JKN diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol. Jika terdapat kebutuhan untuk mengubah jadwal kunjungan, peserta dapat berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dengan tetap memperhatikan jadwal praktik dokter yang menangani.

Baca Juga: Hidden Sugar Jadi Jebakan Diet, Ahli Ungkap Cara Membaca Label Nutrisi yang Benar

Menurut BPJS Kesehatan, kepastian jadwal kontrol tidak hanya memudahkan peserta memperoleh pelayanan lanjutan, tetapi juga membantu rumah sakit mengelola kapasitas layanan secara lebih terencana sehingga pelayanan dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga: Bocah 7 Tahun Kena Gagal Ginjal Stadium 5, Awalnya Dikira Penyakit Biasa

Editor : Ubaidillah
#surat kontrol #jaminan kesehatan nasional #peserta jkn #sosialisasi bpjs #bpjs kesehatan