RadarBangkalan.id - BPJS Kesehatan resmi memberlakukan aturan baru terkait layanan kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan mengatur bahwa pasien harus datang tepat sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui BPJS Kesehatan, pasien tidak diperbolehkan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Nilainya Capai Rp 27,6 Miliar
Aturan ini berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan dan bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang lebih tertib, teratur, serta mengurangi penumpukan antrean pasien.
Pasien Tidak Bisa Kontrol Lebih Awal
Dalam ketentuan terbaru tersebut, peserta yang datang sebelum tanggal yang tertera dalam surat kontrol tidak akan mendapatkan layanan kontrol.
Karena itu, peserta diimbau untuk memeriksa kembali jadwal kontrol yang diberikan oleh dokter atau fasilitas kesehatan sebelum datang berobat.
Baca Juga: Christian Eriksen Ambruk di Tengah Pertandingan, Dokter Tim Sebut ICD Berfungsi Normal
Kebijakan ini diterapkan agar pengelolaan jadwal pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai kapasitas layanan yang tersedia.
Baca Juga: Anak Usia Berapa Boleh Diberi Susu Formula? Ini Kata Prof Rini Sekartini
Bagaimana Jika Terlambat Datang?
BPJS Kesehatan masih memberikan kesempatan bagi peserta yang terlambat menjalani kontrol.
Namun, pasien yang datang setelah tanggal kontrol wajib melakukan reservasi atau pendaftaran secara online satu hari sebelumnya (H-1) agar tetap dapat memperoleh layanan sesuai prosedur yang berlaku.
Peserta disarankan melakukan reservasi tepat waktu untuk menghindari kendala saat mengakses layanan kesehatan.
Baca Juga: Sering Kerja di Kafe Sambil Bawa Laptop? Waspada Saraf Kejepit Mengintai
Pasien Gawat Darurat Tetap Dilayani
Ketentuan jadwal kontrol tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat.
Dalam situasi darurat medis, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan tanpa harus mengikuti jadwal kontrol yang telah ditetapkan.
BPJS Tegaskan Iuran Belum Naik
Di tengah beredarnya informasi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihak BPJS menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Baca Juga: Gula Aren vs Gula Pasir, Kemenkes Ungkap Fakta yang Sering Disalahpahami
Hingga saat ini, besaran iuran peserta Program JKN masih tetap dan belum mengalami perubahan.
Berikut besaran iuran peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000
Peserta JKN Wajib Skrining Kesehatan
BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya skrining riwayat kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini.
Baca Juga: Telur Ceplok vs Telur Dadar Campur Tepung, Mana Lebih Bergizi untuk Anak?
Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum mengisi skrining riwayat kesehatan tahun 2026 akan diminta menyelesaikannya sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Proses skrining hanya memerlukan waktu sekitar lima hingga sepuluh menit dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan.
Beberapa cara melakukan skrining riwayat kesehatan antara lain:
Baca Juga: Jangan Terkecoh Less Sugar, BPOM Minta Konsumen Perhatikan Nutri Level
- Mobile JKN
- WhatsApp Pandawa 0811-8165-165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Website BPJS Kesehatan
- Datang langsung ke FKTP tempat peserta terdaftar
Dengan adanya kebijakan baru ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan lebih memperhatikan jadwal kontrol dan melengkapi skrining kesehatan agar akses layanan tetap berjalan lancar.
Baca Juga: Hidden Sugar Jadi Jebakan Diet, Ahli Ungkap Cara Membaca Label Nutrisi yang Benar
Editor : Ubaidillah