RadarBangkalan.id - Masih banyak masyarakat yang menganggap tukang gigi, dokter gigi, dan terapis gigi mulut merupakan profesi yang sama. Padahal, ketiganya memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi, serta kewenangan yang berbeda dalam memberikan layanan kesehatan gigi dan mulut.
Memahami perbedaan tersebut penting agar masyarakat dapat memilih layanan yang tepat sesuai kebutuhan serta menghindari risiko tindakan yang dilakukan di luar kewenangan.
Baca Juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Rp 3.950 per Liter, Berlaku Hari Ini
1. Tukang Gigi
Tukang gigi merupakan profesi yang telah lama dikenal masyarakat Indonesia. Mereka umumnya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan tanpa menempuh pendidikan formal kedokteran gigi.
Berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan, tukang gigi adalah orang yang memperoleh izin untuk melakukan pekerjaan tertentu di bidang gigi meskipun tidak memiliki pendidikan kedokteran gigi.
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2026, Peserta BPJS Tak Bisa Kontrol Sebelum Tanggal yang Ditentukan
Wewenang Tukang Gigi
Sesuai ketentuan yang berlaku, tukang gigi hanya diperbolehkan untuk:
- Membuat gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh dari bahan heat curing acrylic.
- Memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh tanpa menutupi sisa akar gigi.
Larangan bagi Tukang Gigi
Tukang gigi tidak diperbolehkan melakukan tindakan medis, seperti:
- Menambal gigi.
- Mencabut gigi.
- Membuat atau memasang gigi tiruan cekat (crown atau bridge).
- Menggunakan obat-obatan untuk perawatan gigi.
- Melakukan tindakan medis lainnya pada rongga mulut.
Baca Juga: BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Nilainya Capai Rp 27,6 Miliar
Apabila melakukan tindakan di luar kewenangannya, praktik tersebut dapat dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Anak Usia Berapa Boleh Diberi Susu Formula? Ini Kata Prof Rini Sekartini
2. Dokter Gigi
Dokter gigi adalah tenaga medis profesional yang telah menyelesaikan pendidikan formal di fakultas kedokteran gigi dan memperoleh gelar dokter gigi (drg).
Profesi ini memiliki kompetensi untuk melakukan diagnosis, pengobatan, hingga pencegahan berbagai penyakit gigi dan mulut.
Kewenangan Dokter Gigi
Dokter gigi dapat melakukan berbagai tindakan, antara lain:
Baca Juga: Sering Kerja di Kafe Sambil Bawa Laptop? Waspada Saraf Kejepit Mengintai
- Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut.
- Menegakkan diagnosis penyakit gigi.
- Penambalan gigi.
- Pencabutan gigi.
- Pembersihan karang gigi.
- Perawatan saluran akar.
- Edukasi dan pencegahan penyakit gigi.
Selain dokter gigi umum, terdapat dokter gigi spesialis yang memiliki keahlian khusus, seperti:
- Ortodontis (perbaikan posisi gigi dan rahang).
- Prostodontis (gigi tiruan, crown, dan bridge).
- Konservasi gigi (perawatan saluran akar dan gigi rusak berat).
3. Terapis Gigi dan Mulut
Terapis gigi dan mulut merupakan tenaga kesehatan yang berfokus pada pelayanan promotif, preventif, dan tindakan kuratif dasar di bidang kesehatan gigi.
Profesi ini merupakan penggabungan dari perawat gigi dan asisten dokter gigi yang kini dikenal sebagai terapis gigi dan mulut.
Baca Juga: Gula Aren vs Gula Pasir, Kemenkes Ungkap Fakta yang Sering Disalahpahami
Mereka menempuh pendidikan minimal Diploma III (D3) di bidang kesehatan gigi.
Baca Juga: Jangan Terkecoh Less Sugar, BPOM Minta Konsumen Perhatikan Nutri Level
Kewenangan Terapis Gigi dan Mulut
Terapis gigi dan mulut dapat melakukan:
- Pemeriksaan kesehatan gigi dasar.
- Edukasi dan promosi kesehatan gigi.
- Pencegahan penyakit gigi dan mulut.
- Pembersihan karang gigi.
- Aplikasi fluor.
- Pit and fissure sealant untuk mencegah gigi berlubang.
Pelayanan yang diberikan umumnya berfokus pada pencegahan dan pemeliharaan kesehatan gigi, serta dilakukan sesuai kewenangan yang diatur pemerintah.
Baca Juga: Hidden Sugar Jadi Jebakan Diet, Ahli Ungkap Cara Membaca Label Nutrisi yang Benar
Mana yang Harus Dipilih?
Pemilihan layanan tergantung kebutuhan pasien.
- Jika membutuhkan gigi tiruan lepasan sederhana, tukang gigi yang memiliki izin dapat menjadi pilihan sesuai kewenangannya.
- Jika mengalami sakit gigi, gigi berlubang, infeksi, ingin cabut gigi, atau membutuhkan tindakan medis lainnya, sebaiknya langsung ke dokter gigi.
- Untuk pemeriksaan kesehatan gigi rutin, edukasi, dan tindakan pencegahan, layanan terapis gigi dan mulut dapat dimanfaatkan.
Baca Juga: Pria Ini Nekat Buka 'Pabrik Sperma' Ilegal di Media Sosial, Klaim Sudah Punya 180 Anak
Dengan memahami perbedaan ketiga profesi tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, tepat, dan sesuai standar kesehatan.
Editor : Ubaidillah