News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Jangan Keliru! Ini Perbedaan Tukang Gigi, Dokter Gigi, dan Terapis Gigi Mulut

Ubaidillah • Rabu, 10 Juni 2026 | 06:03 WIB
Perbedaan tukang gigi, dokter gigi, hingga terapis gigi dan mulut. Foto: iStock
Perbedaan tukang gigi, dokter gigi, hingga terapis gigi dan mulut. Foto: iStock

 

RadarBangkalan.id - Masih banyak masyarakat yang menganggap tukang gigi, dokter gigi, dan terapis gigi mulut merupakan profesi yang sama. Padahal, ketiganya memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi, serta kewenangan yang berbeda dalam memberikan layanan kesehatan gigi dan mulut.

Memahami perbedaan tersebut penting agar masyarakat dapat memilih layanan yang tepat sesuai kebutuhan serta menghindari risiko tindakan yang dilakukan di luar kewenangan.

Baca Juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Rp 3.950 per Liter, Berlaku Hari Ini

1. Tukang Gigi

Tukang gigi merupakan profesi yang telah lama dikenal masyarakat Indonesia. Mereka umumnya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan tanpa menempuh pendidikan formal kedokteran gigi.

Berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan, tukang gigi adalah orang yang memperoleh izin untuk melakukan pekerjaan tertentu di bidang gigi meskipun tidak memiliki pendidikan kedokteran gigi.

Baca Juga: Mulai 1 Juni 2026, Peserta BPJS Tak Bisa Kontrol Sebelum Tanggal yang Ditentukan

Wewenang Tukang Gigi

Sesuai ketentuan yang berlaku, tukang gigi hanya diperbolehkan untuk:

Larangan bagi Tukang Gigi

Tukang gigi tidak diperbolehkan melakukan tindakan medis, seperti:

Baca Juga: BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Nilainya Capai Rp 27,6 Miliar

Apabila melakukan tindakan di luar kewenangannya, praktik tersebut dapat dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Anak Usia Berapa Boleh Diberi Susu Formula? Ini Kata Prof Rini Sekartini

2. Dokter Gigi

Dokter gigi adalah tenaga medis profesional yang telah menyelesaikan pendidikan formal di fakultas kedokteran gigi dan memperoleh gelar dokter gigi (drg).

Profesi ini memiliki kompetensi untuk melakukan diagnosis, pengobatan, hingga pencegahan berbagai penyakit gigi dan mulut.

Kewenangan Dokter Gigi

Dokter gigi dapat melakukan berbagai tindakan, antara lain:

Baca Juga: Sering Kerja di Kafe Sambil Bawa Laptop? Waspada Saraf Kejepit Mengintai

Selain dokter gigi umum, terdapat dokter gigi spesialis yang memiliki keahlian khusus, seperti:

3. Terapis Gigi dan Mulut

Terapis gigi dan mulut merupakan tenaga kesehatan yang berfokus pada pelayanan promotif, preventif, dan tindakan kuratif dasar di bidang kesehatan gigi.

Profesi ini merupakan penggabungan dari perawat gigi dan asisten dokter gigi yang kini dikenal sebagai terapis gigi dan mulut.

Baca Juga: Gula Aren vs Gula Pasir, Kemenkes Ungkap Fakta yang Sering Disalahpahami

Mereka menempuh pendidikan minimal Diploma III (D3) di bidang kesehatan gigi.

Baca Juga: Jangan Terkecoh Less Sugar, BPOM Minta Konsumen Perhatikan Nutri Level

Kewenangan Terapis Gigi dan Mulut

Terapis gigi dan mulut dapat melakukan:

Pelayanan yang diberikan umumnya berfokus pada pencegahan dan pemeliharaan kesehatan gigi, serta dilakukan sesuai kewenangan yang diatur pemerintah.

Baca Juga: Hidden Sugar Jadi Jebakan Diet, Ahli Ungkap Cara Membaca Label Nutrisi yang Benar

Mana yang Harus Dipilih?

Pemilihan layanan tergantung kebutuhan pasien.

Baca Juga: Pria Ini Nekat Buka 'Pabrik Sperma' Ilegal di Media Sosial, Klaim Sudah Punya 180 Anak

Dengan memahami perbedaan ketiga profesi tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, tepat, dan sesuai standar kesehatan.

Editor : Ubaidillah
#tukang gigi #terapis gigi dan mulut #perbedaan profesi gigi #dokter gigi