News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dugaan Kriminalisasi Dokter Anak dr Ratna, MDP Tunggu Hasil Sidang Pengadilan dan Etik

Ubaidillah • Selasa, 16 Juni 2026 | 07:53 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Kiwis)
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Kiwis)

 

RadarBangkalan.id - Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Prof Sundoyo memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait kasus hukum dokter spesialis anak dr Ratna Setia Asih, SpA yang tengah menjadi sorotan publik.

Kasus tersebut mencuat setelah jaksa menuntut dr Ratna dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian pasien anak.

Baca Juga: Dokter Anak dr Ratna Dituntut 4,5 Tahun Penjara, IDAI Soroti Dugaan Kriminalisasi Tenaga Medis

Menurut Sundoyo, perkara tersebut masih berjalan dalam dua jalur, yakni proses persidangan di pengadilan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh MDP.

"Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," ujar Sundoyo.

Ia mengatakan MDP belum dapat memberikan keterangan lebih rinci karena khawatir pernyataan tersebut dapat memengaruhi proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

Baca Juga: Doa Awal Tahun Baru Islam 1448 H Lengkap Arab, Latin, Terjemahan, dan Keutamaannya

"Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya," katanya.

Baca Juga: Viral Siti Zahro Idap Kista Ovarium 29 Cm, Dokter Ungkap Penyebab dan Gejalanya

IDAI Soroti Dugaan Kriminalisasi Dokter

Pernyataan MDP tersebut muncul di tengah kritik dari sejumlah organisasi profesi kedokteran terkait proses hukum yang menjerat dr Ratna.

Baca Juga: Tanda Awal Kanker Pankreas Bisa Terlihat dari Feses? Ini Temuan Penelitian Terbaru

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA sebelumnya menyebut kasus tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap tenaga medis.

Menurut Piprim, proses pidana berjalan sebelum adanya keputusan akhir dari sidang etik maupun disiplin profesi.

"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," ujar Piprim.

Ia juga menilai tindakan medis yang dilakukan dr Ratna saat menangani pasien masih sesuai dengan standar kompetensi dokter.

Baca Juga: 4 Laga Piala Dunia 2026 Hari Ini, Jerman vs Curacao dan Belanda vs Jepang Jadi Sorotan

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pemberian instruksi awal melalui telepon. Piprim menyebut tindakan tersebut termasuk bagian dari praktik telemedicine yang telah dikenal dalam sistem layanan kesehatan.

Baca Juga: Makan Keju Setiap Hari, Apa yang Terjadi pada Tubuh? Ini 6 Dampaknya

Awal Mula Kasus dr Ratna Setia Asih

Kasus ini bermula dari meninggalnya pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah, Bangka Belitung.

Baca Juga: Serangan Jantung Saat Tidur Bisa Terjadi, Kenali Gejala yang Sering Diabaikan

Sebelum dirawat di rumah sakit tersebut, AR diketahui telah mendapatkan penanganan dari sejumlah fasilitas kesehatan dan beberapa dokter.

Saat tiba di instalasi gawat darurat (IGD), pasien mengalami keluhan demam, muntah, dan kondisi lemas.

Ketika itu, dr Ratna tidak berada langsung di ruang IGD dan memberikan arahan awal melalui sambungan telepon berdasarkan dugaan awal adanya dehidrasi serta gangguan lambung.

Namun kondisi pasien kemudian memburuk. Pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) menunjukkan adanya gangguan pada jantung sehingga pasien dirujuk ke dokter spesialis jantung.

Meski telah mendapatkan penanganan lanjutan, AR akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.

Baca Juga: Kenali Gejala Kanker Usus Besar yang Sering Diabaikan, Bisa Menyerang Usia Muda

Baca Juga: Kanker Payudara Ternyata Bisa Menyerang Pria, Kisah Tyler Mane Buka Kesadaran Baru

Proses Hukum dan Pemeriksaan Disiplin Masih Berjalan

Keluarga pasien kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dalam proses penyidikan, Polda Bangka Belitung meminta rekomendasi dari MDP sebagai salah satu dasar penanganan perkara.

Rekomendasi tersebut kemudian berujung pada penetapan dr Ratna sebagai tersangka tunggal.

Baca Juga: Tak Cuma Rugikan Ekonomi, Korupsi Ternyata Berdampak pada Kesehatan Mental

Keputusan itu memicu perdebatan di kalangan dokter dan akademisi kedokteran yang mempertanyakan proses penetapan tersangka sebelum adanya keputusan final terkait aspek etik dan disiplin profesi.

Saat ini, perkara dr Ratna masih menjalani proses persidangan di pengadilan. Di sisi lain, pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh MDP juga belum mencapai keputusan akhir.

Editor : Ubaidillah
#dokter anak #dr ratna setia asih #kasus dr Ratna Setia Asih #idai #idi