RadarBangkalan.id - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus dr Ratna Wulandari yang dituntut hukuman 4,5 tahun penjara terkait meninggalnya seorang pasien anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, mengatakan organisasi profesi telah mengawal kasus tersebut sejak awal melalui Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A).
Baca Juga: Aneh tapi Nyata, Pria Ini Punya Otak Sangat Kecil Akibat Hidrosefalus namun Tetap Bisa Bekerja
Menurutnya, hasil penelaahan internal IDAI menemukan beberapa hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam proses hukum yang berjalan.
"Jadi kami dari IDAI memang sejak awal sudah mengawal kasus ini melalui BP2A. Dan memang terasa betul kejanggalannya," ujar dr Piprim.
Belum Ada Sidang Disiplin dan Etik Profesi
Salah satu hal yang disoroti IDAI adalah belum adanya pemeriksaan melalui mekanisme disiplin profesi maupun sidang etik sebelum kasus tersebut masuk ke proses pidana.
Dr Piprim menjelaskan, dalam dugaan pelanggaran pelayanan medis, biasanya terdapat mekanisme disiplin profesi terlebih dahulu untuk menilai apakah tindakan dokter telah sesuai standar kompetensi.
"Belum dilakukan sidang disiplin profesi yang paling purna dan juga belum ada sidang etik terhadap sejawat kita ini. Tiba-tiba dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi," katanya.
Menurut IDAI, proses penilaian profesional seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum menentukan adanya unsur pidana.
Baca Juga: Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari Ternyata Bisa Beri 5 Manfaat Besar untuk Tubuh
IDAI Nilai Tindakan dr Ratna Sesuai Kompetensi
Berdasarkan kajian tim ahli IDAI, tindakan yang dilakukan dr Ratna saat menangani pasien disebut telah sesuai dengan kompetensi dokter anak umum.
Baca Juga: Kenali Tahapan Kanker Usus Besar dari Stadium 0 hingga 4, Ini Perubahan Feses yang Perlu Diwaspadai
Kasus tersebut berkaitan dengan gangguan irama jantung atau blok jantung pada pasien anak. IDAI menyebut dr Ratna telah memberikan instruksi medis kepada dokter jaga melalui sambungan telepon dan melakukan rujukan kepada dokter spesialis jantung.
"Sebagai dokter anak umum, dr Ratna sudah melakukan tata laksana sesuai kompetensinya melalui instruksi lewat telepon kepada dokter jaga dan dirujuk ke dokter spesialis jantung yang ada di sana," jelas dr Piprim.
IDAI juga mempertanyakan mengapa hanya dr Ratna yang menjadi terdakwa, sementara terdapat tenaga medis lain yang ikut terlibat dalam proses pelayanan pasien.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Gagal Cetak Gol, Portugal Hanya Raih Satu Poin Lawan RD Kongo
Tidak Ada Autopsi, Hubungan Sebab Akibat Dipertanyakan
Selain persoalan mekanisme profesi, IDAI juga mempertanyakan tidak dilakukannya autopsi terhadap pasien yang meninggal dunia.
Menurut dr Piprim, autopsi diperlukan untuk memastikan hubungan sebab akibat antara tindakan medis dan kematian pasien.
Baca Juga: Kenali Gejala Kanker Usus Besar yang Sering Diabaikan, Bisa Menyerang Usia Muda
"Kalau mau menyatakan sebab-akibat, harus bisa dibuktikan juga bahwa apabila dr Ratna hadir langsung pasien tidak akan meninggal. Sementara tidak ada autopsi," ujarnya.
IDAI menyebut pasien sebelumnya telah mendapatkan perawatan dari beberapa dokter dan fasilitas kesehatan sebelum dirawat di rumah sakit tempat dr Ratna bertugas.
Baca Juga: Serangan Jantung Saat Tidur Bisa Terjadi, Kenali Gejala yang Sering Diabaikan
IDAI Khawatir Konsultasi Dokter Lewat Telepon Jadi Preseden Buruk
Penggunaan konsultasi melalui telepon atau on call juga menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut.
Dr Piprim mengatakan konsultasi jarak jauh telah menjadi bagian dari pelayanan kesehatan, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan dokter spesialis.
Menurutnya, jika konsultasi melalui telepon kemudian dianggap sebagai pelanggaran pidana, hal tersebut dapat berdampak pada pelayanan medis di berbagai daerah.
Baca Juga: Makan Keju Setiap Hari, Apa yang Terjadi pada Tubuh? Ini 6 Dampaknya
"Kalau ini menjadi preseden buruk, dokter dipidana karena konsultasi on call lewat telepon tidak diakui, maka dokter-dokter bisa tidak mau lagi menjawab konsultasi lewat telepon," katanya.
IDAI berharap proses hukum kasus tersebut dapat menghasilkan keputusan yang adil dan tetap mempertimbangkan aspek pelayanan kesehatan serta perlindungan terhadap tenaga medis.
Baca Juga: Benarkah Golongan Darah O Lebih Panjang Umur? Ini Fakta di Balik Kaitannya dengan Kesehatan
Editor : Ubaidillah