RadarBangkalan.id - Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keberadaan Harun Masiku, mantan Calon Legislatif (Caleg) dari PDIP yang masih buron. Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu terkait penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).
Wahyu Setiawan menyatakan bahwa dirinya telah memberikan semua informasi yang dimilikinya kepada penyidik KPK terkait Harun Masiku. Dalam pernyataannya setelah pemeriksaan pada Kamis (28/12/2023), Wahyu Setiawan berharap agar KPK dapat segera menemukan dan menangkap Harun Masiku.
Saya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait dengan Harun Masiku. Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku, ungkap Wahyu.
Meski siap membantu penyidik KPK dalam upaya menemukan dan menangkap Harun Masiku, Wahyu menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan mantan Caleg tersebut. Wahyu Setiawan berpendapat bahwa seharusnya penyidik KPK yang profesional seharusnya dapat mengetahui keberadaan Harun Masiku dan mengungkap alasan mengapa belum berhasil menangkapnya.
Kalau saya tahu, saya tangkap lah membantu KPK. Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?, tanya Wahyu.
Wahyu Setiawan juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di kediamannya beberapa waktu lalu, tidak ditemukan barang bukti yang relevan. Wahyu menegaskan bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku.
Saya pada waktu itu tidak di rumah, kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu. Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik, ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan informasi semuanya, papar Wahyu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Penggeledahan ini dilakukan dalam konteks penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku.
Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S (mantan komisioner KPU) di Banjarnegara Jateng, ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Kamis (28/12/2023).
Ali Fikri menyatakan bahwa saat penggeledahan dilakukan, pihaknya menerima informasi terkait penanganan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku. Meskipun demikian, Ali tidak merinci informasi lebih lanjut terkait temuan selama penggeledahan tersebut.
Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM sehingga kemudian hari ini (28/12) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud, kata Ali.