News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Jangan Remehkan Karier PPPK, Tidak Menutup Kemungkinan MenempatinJabatan Mentereng

Azril Arham • Kamis, 18 Januari 2024 | 14:13 WIB
Peluang Karier PPPK
Peluang Karier PPPK

RadarBangkalan.id - Pada tahun ini, Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk melakukan penerimaan pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Mei 2024.

Penerimaan calon pegawai ASN tersebut mencakup dua kategori, yaitu calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Meskipun PPPK memiliki perbedaan hak dengan PNS, PPPK memiliki peluang karier yang setara dengan PNS, bahkan dapat menduduki jabatan yang prestisius.

Salah satu hal yang menarik adalah bahwa PPPK memiliki kesempatan untuk memegang jabatan pimpinan tinggi (JPT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya pada pasal 2 ayat (1).

Dalam konteks ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melalui pasal 34 ayat 2 menyatakan bahwa jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial tertentu dapat diisi oleh PPPK.

Jabatan manajerial ini melibatkan beberapa tingkatan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 14 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, antara lain jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jabatan manajerial dapat diisi oleh PPPK, sesuai dengan ketentuan pasal yang sama.

Lebih lanjut, pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa jabatan tinggi utama merujuk kepada kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Sementara untuk jabatan pimpinan tinggi madya dan tinggi pratama, terdapat rincian jabatan yang mencakup berbagai bidang dan sektor.

Melihat uraian tersebut, terlihat bahwa PPPK memiliki kesempatan untuk menempati jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah jabatan-jabatan tersebut dapat diisi oleh ASN dari kelompok PPPK, sehingga segalanya bergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menentukan figur yang paling tepat untuk menempati posisi tersebut.

Dengan demikian, PPPK tidak hanya dianggap sebagai alternatif untuk menjadi ASN, tetapi juga sebagai jalur yang membuka peluang bagi karier yang cemerlang, setara dengan peluang yang dimiliki oleh PNS.

Adanya kebijakan yang mendukung PPPK untuk mengisi jabatan-jabatan strategis membuktikan bahwa PPPK memiliki peran yang signifikan dalam membangun keberlanjutan dan kesejahteraan pemerintahan. ***

Editor : Azril Arham
#asn #pns #jabatan #pemerintah #karier #pppk