Radarbangkalan.id - Seorang anggota polisi, Aipda Nikson Pangaribuan (35), membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (60), dengan cara memukulnya menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada malam hari, Minggu 1 Desember 2024.
Baca Juga: Fakta Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas di Bogor, Cekcok Berujung Tragedi
Pelaku yang diketahui berdinas di Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengonfirmasi bahwa pelaku yang merupakan bintara tinggi dengan inisial N, sudah dalam pemeriksaan.
"Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N. Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga," kata Rio, Selasa, 3 Desember 2024.
Rio menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan tegas. "Kami tetap melaksanakan ini secara tegas dan kami tidak akan main-main, dan kami akan proses ini secara transparan," ujar Kapolres.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa proses etik sedang dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara proses pidana ditangani oleh Polres Bogor.
Kronologi Pembunuhan
Pembunuhan ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di warung milik Herlina. Setelah cekcok tersebut, Aipda Nikson dengan brutal memukul ibu kandungnya menggunakan tabung gas hingga tewas.
Sehubungan dengan peristiwa ini, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, menegaskan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap pelaku,
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati
dan pemeriksaan etik terhadap Aipda Nikson sedang berlangsung. Bambang juga menambahkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa,
meski ia belum merinci siapa saja yang telah dimintai keterangan. "Pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan nanti data lengkap saya sampaikan melalui Kabid Humas," ungkapnya.
Editor : Ubaidillah