Radarbangkalan.id - Seorang mantan artis sinetron berinisial SA diringkus penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Viral! Link Video Asusila Pasangan Muda 5 Menit 51 Detik di Sampit
Saat ditangkap, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.235 lembar.
"SA merupakan mantan artis sinetron kolosal era tahun 2000-an ditangkap di pelataran pusat perbelanjaan di Mampang, Jakarta Selatan,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Sabtu (12/4/2025).
Menurut Teddy, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 244-245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ucapnya.
Baca Juga: Viral! Link Video Asusila Pasangan Muda 5 Menit 51 Detik di Sampit
Editor : Ubaidillah