News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Edarkan Uang Palsu Senilai Rp223 Juta, Mantan Artis Sinetron SA Ditangkap

Ubaidillah • Minggu, 13 April 2025 | 22:29 WIB
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi mengatakan, anggotanya menangkap mantan artis sinetron karena mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Foto/tangkapan
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi mengatakan, anggotanya menangkap mantan artis sinetron karena mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Foto/tangkapan

Radarbangkalan.id - Seorang mantan artis sinetron berinisial SA diringkus penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Viral! Link Video Asusila Pasangan Muda 5 Menit 51 Detik di Sampit

Saat ditangkap, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.235 lembar.

"SA merupakan mantan artis sinetron kolosal era tahun 2000-an ditangkap di pelataran pusat perbelanjaan di Mampang, Jakarta Selatan,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Sabtu (12/4/2025).

Menurut Teddy, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 244-245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ucapnya.

Baca Juga: Viral! Link Video Asusila Pasangan Muda 5 Menit 51 Detik di Sampit

Editor : Ubaidillah
#Konten AI #artis kolosal #uang palsu #berita update #sindikat uang palsu