News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

APTI Tegas Tolak Aturan Kemasan Rokok Kemenkes, Khawatir Jutaan Petani Tembakau Terancam

Mohammad Sugianto • Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:25 WIB
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) saat mengikuti rakor bersama Kemenkes (13/10) di Jakarta
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) saat mengikuti rakor bersama Kemenkes (13/10) di Jakarta

JAKARTA, Radarbangkalan.id – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menegaskan penolakannya terhadap usulan pengaturan kemasan rokok oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sikap itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal APTI Nasional, K. Muhdi, dalam rapat koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektrik.

Rakor yang digelas di Gedung Adhyatma Kemenkes itu merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pasal 437 ayat 6. Dalam forum yang dihadiri puluhan pemangku kepentingan itu, APTI menyampaikan keberatan keras atas kebijakan yang dinilai berlebihan dan merugikan jutaan petani tembakau di Indonesia.

“Dari sisi hulu, kami menolak usulan pengaturan kemasan oleh Kemenkes. Pada Agustus 2024 kami sudah menyampaikan penolakan terhadap PP 28 Tahun 2024 dan seluruh turunannya yang tidak masuk akal dan eksesif,” tegas Muhdi di hadapan peserta rapat.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh di Indonesia yang akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. “Kami tengah berada di musim panen. Ada 14 sentra tembakau dengan lebih dari 100 jenis tembakau yang ditanam petani. Kalau hasil panen tidak terserap, apa rencana solusi Kemenkes?” sindirnya.

APTI menilai, aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak domino terhadap ekosistem pertembakauan. “Ekosistem hasil tembakau adalah satu rantai kesatuan. Kalau sisi hilir ditekan, maka serapan di sisi hulu otomatis berkurang,” ujarnya.

Menurut data APTI, sekitar 70 persen dari 200 ribu ton tembakau yang diproduksi setiap tahun diserap oleh industri hasil tembakau (IHT). Di sisi lain, 99,96 persen lahan tembakau nasional merupakan perkebunan rakyat. “Jadi yang paling kena dampak justru petani kecil,” tambahnya.

Muhdi juga menyoroti banyaknya regulasi yang menekan sektor pertembakauan. “Sampai sekarang ada lebih dari 400 aturan yang mematikan industri ini. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang katanya untuk kami, porsinya hanya 3 persen. Padahal sektor kesehatan yang terus menekan justru meminta tambahan alokasi dari dana itu,” tuturnya.

Lebih jauh, APTI menilai kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek adalah bentuk latah mengikuti negara lain. “Australia dan Singapura memang menerapkan aturan itu, tapi mereka tidak punya petani tembakau, tidak punya industri hasil tembakau. Sementara Indonesia punya dua-duanya,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan semacam itu tidak cocok diterapkan di Indonesia karena akan berdampak langsung pada perekonomian nasional. “Industri hasil tembakau memberikan kontribusi cukai terbesar dan menyerap jutaan tenaga kerja. Kalau sektor ini ditekan, yang rugi bukan hanya petani tapi juga negara,” ucapnya.

Muhdi mengingatkan bahwa tembakau merupakan salah satu komoditas dengan Nilai Tukar Petani (NTP) tertinggi di sektor pertanian. “Jangan sembarangan bicara diversifikasi. Tembakau adalah komoditas yang bisa tumbuh baik di musim kemarau dan punya nilai ekonomi tinggi. Undang-undang pun melindungi komoditas ini,” tegasnya.

Atas dasar itu, APTI menolak keras segala bentuk pengkerdilan terhadap tembakau, termasuk melalui aturan kemasan rokok yang dianggap bukan menjadi kewenangan Kemenkes. “Kami minta pemerintah berhenti membuat aturan yang justru mematikan mata pencaharian jutaan petani. Jangan sampai kebijakan kesehatan membunuh ekonomi rakyat,” pungkasnya.(gik)

Editor : Mohammad Sugianto
#menkes #kemenkes #APTI Boyolali #apti diy #menkeu #APTI Jatim #APTI Jombang