Radarbangkalan.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk membatasi penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting di platform e-commerce.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi produsen dalam negeri dari serbuan produk impor yang merusak pasar domestik.
"Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal," ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Maman menjelaskan bahwa larangan ini hanya berlaku bagi pakaian bekas impor ilegal. Barang preloved atau bekas produksi dalam negeri tetap diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
Dukungan Pemerintah bagi Pedagang untuk Beralih ke Produk Lokal
Pemerintah menyiapkan sejumlah dukungan bagi pedagang yang sebelumnya menjual pakaian bekas impor agar dapat beralih menjual produk lokal.
Dukungan tersebut mencakup kemudahan akses pembiayaan serta penurunan biaya produksi agar harga produk lokal tetap terjangkau di pasaran.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada telah berkomitmen mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023,
yang melarang jual-beli barang atau jasa yang dilarang maupun dibatasi perdagangannya, termasuk pakaian bekas impor.
"Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang ilegal. Penegakannya kami lakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan," kata Temmy.
Ia menegaskan, pembatasan ini bukan berarti pemblokiran massal. Produk preloved lokal maupun barang bekas pakai pribadi tetap boleh dijual secara legal di platform e-commerce.
Kementerian UMKM Siapkan Kolaborasi dengan Brand Lokal
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian UMKM akan menghubungkan pedagang dengan ratusan merek pakaian lokal agar mereka dapat menjadi reseller, distributor resmi, atau bahkan membangun merek mereka sendiri.
"Kami tidak akan membiarkan teman-teman UMKM kehilangan penghasilan. Kami siapkan skema kolaborasi antara brand lokal, platform e-commerce, dan pedagang agar tetap bisa berjualan produk legal," ujar Temmy.
Ia menambahkan bahwa para pedagang di Pasar Senen, Jakarta, yang dikenal sebagai sentra thrifting, telah menyatakan kesiapannya untuk beralih ke produk lokal.
Pemerintah daerah pun ikut mendukung langkah ini sebagai bentuk transformasi usaha yang berkelanjutan.
Shopee Lakukan Penertiban dengan Pendekatan Humanis
Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengatakan bahwa Shopee turut mendukung kebijakan ini dengan melakukan penertiban akun penjual pakaian bekas impor secara adil dan selektif.
"Prosesnya dilakukan satu per satu oleh tim manusia, bukan mesin, agar tetap adil dan berkeadilan bagi para penjual," ujarnya.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, e-commerce, dan pelaku UMKM, diharapkan penertiban perdagangan thrifting ilegal dapat berjalan efektif tanpa mematikan usaha pedagang kecil, sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar dalam negeri.
Editor : Ubaidillah