News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Menkeu Purbaya Siapkan Regulasi Redenominasi Rupiah Lewat PMK 70/2025, Target Rampung 2027

Ubaidillah • Minggu, 9 November 2025 | 21:44 WIB
Foto: Infografis/ Wacana penyederhanaan nilai rupiah muncul lagi
Foto: Infografis/ Wacana penyederhanaan nilai rupiah muncul lagi

Radarbangkalan.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan kerangka regulasi redenominasi rupiah dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Redenominasi: Rp1.000 Jadi Rp1, Tiga Nol Dihapus

Rencana penyederhanaan nilai rupiah ini dilakukan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang dijadwalkan rampung pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025.

Redenominasi sendiri merupakan langkah untuk menyederhanakan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal.

Meskipun terlihat hanya mengubah bentuk angka, kebijakan ini memiliki dampak besar terhadap efisiensi ekonomi dan citra keuangan nasional.

Tujuan dan Urgensi Redenominasi Rupiah
Dalam PMK tersebut dijelaskan, urgensi pembentukan RUU Redenominasi adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional dan memperkuat daya saing.

Redenominasi dianggap sebagai langkah modernisasi sistem moneter tanpa mengubah nilai riil uang.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Redenominasi: Rp1.000 Jadi Rp1, Tiga Nol Dihapus

Menurut kajian Bank Indonesia (BI), redenominasi berbeda dengan sanering. Redenominasi dilakukan saat ekonomi stabil dan bertujuan menyederhanakan nominal uang, sementara sanering dilakukan dalam kondisi ekonomi tidak sehat dengan memotong nilai uang dan daya beli masyarakat.

Manfaat Redenominasi bagi Sistem Ekonomi Nasional
Melalui redenominasi, hanya beberapa angka nol di belakang nominal yang dihapus tanpa mengubah nilai barang maupun uang itu sendiri.
Langkah ini akan:

BI juga menilai, keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada kondisi ekonomi yang stabil, inflasi rendah, kestabilan harga, serta kesiapan masyarakat.

“Penerapan redenominasi akan menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” jelas BI dalam keterangannya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Redenominasi: Rp1.000 Jadi Rp1, Tiga Nol Dihapus

Sejarah Panjang Wacana Redenominasi di Indonesia
Rencana redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Wacana ini telah bergulir sejak 2012 ketika Bank Indonesia sempat mengusulkan penerapan kembali mata uang 1 sen sebagai nominal terkecil. Namun, rencana tersebut tertunda hingga kini.

Pada masa Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah juga sempat memasukkan RUU Redenominasi ke dalam PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020–2024. Namun, kebijakan itu tertunda karena pandemi Covid-19.

Kini, di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa, redenominasi kembali masuk dalam prioritas nasional dengan target penyelesaian pada tahun 2027, sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem keuangan yang efisien, transparan, dan berdaya saing global.

Editor : Ubaidillah
#Menteri Keuangan Purbaya #uang rupiah #redenominasi rupiah #Pengertian Redenominasi #Menkeu Purbaya