Radarbangkalan.id - Kementerian Sosial RI resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat.
Rekrutmen ini menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025 yang fokus pada pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Total formasi yang dibuka mencapai 3.003 posisi, tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Pendaftaran mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 1299 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan Sekolah Rakyat.
Syarat Umum dan Khusus PPPK Sekolah Rakyat
Pelamar wajib memenuhi ketentuan umum sesuai Pasal 23 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Namun, ada sejumlah syarat khusus yang wajib diperhatikan:
- Sudah berstatus PPPK Paruh Waktu dan memiliki Nomor Induk PPPK.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun saat mendaftar.
- Bersedia bekerja secara shift dan diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN. Berikut langkah-langkahnya:
Pelamar hanya bisa memilih satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan.
Login ke akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK Sekolah Rakyat.
Pilih formasi jabatan dan perbarui data kualifikasi pendidikan.
Unggah dokumen wajib: Scan berwarna ijazah dan transkrip nilai asli.
Pas foto digital formal terbaru dengan latar belakang merah.
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan. Jika tidak, pelamar dinyatakan gugur.
Rekrutmen ini menjadi peluang bagi tenaga kependidikan yang ingin berkontribusi langsung dalam program pengentasan kemiskinan melalui pendidikan.
Editor : Yusron Hidayatullah