News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Tes Ulang, Ini Syaratnya

Yusron Hidayatullah • Sabtu, 27 Desember 2025 | 20:37 WIB
Ilustrasi SIM Mati.
Ilustrasi SIM Mati.

Radarbangkalan.id – Banyak pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang panik saat masa berlaku dokumen mereka habis.

Pasalnya, aturan umum menyebutkan bahwa SIM yang telat diperpanjang, meski hanya sehari, harus dibuat ulang dari nol.  

Namun, tak sedikit yang bertanya-tanya: apakah ada celah hukum yang memungkinkan SIM mati tetap bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru?  

Pertanyaan itu kerap muncul terutama saat masa berlaku SIM berakhir bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama.

Apakah pemilik SIM tetap harus mengikuti prosedur pembuatan baru, atau ada pengecualian?  

Salah satu kasus yang sempat ramai terjadi saat layanan Satpas dan gerai SIM keliling tutup pada 25–26 Desember 2025 karena libur Natal dan cuti bersama.

Banyak pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut khawatir harus mengulang proses dari awal.  

Namun ternyata, ada aturan khusus yang bisa menyelamatkan mereka dari repotnya bikin SIM baru.

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya karena “keadaan kahar” bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti mekanisme pembuatan baru.  

Keadaan kahar yang dimaksud meliputi tutupnya layanan karena hari libur nasional, gangguan sistem, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.  

Artinya, jika masa berlaku SIM kamu habis saat layanan tutup karena libur resmi, kamu masih bisa melakukan perpanjangan di hari berikutnya tanpa harus bikin baru.  

Biaya perpanjangan pun tetap sama seperti biasa:

- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000  

- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000  

- SIM D, SIM DI: Rp 30.000  

Ditambah biaya lain:

- Pemeriksaan kesehatan: Rp 35.000  

- Asuransi AKDP: Rp 50.000  

- Tes psikologi: Rp 100.000  

Jadi, SIM mati tak selalu berarti harus bikin baru—asal kamu memenuhi satu syarat penting: masa berlaku habis saat layanan resmi tutup dan ada keputusan dari Kakorlantas Polri.

Editor : Yusron Hidayatullah
#biaya perpanjangan SIM #sim mati #korlantas #perpanjangan SIM