RadarBangkalan.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Bank Indonesia (BI) telah menginisiasi layanan penukaran uang baru melalui berbagai kanal, termasuk kas keliling dan bank umum, mulai dari tanggal 15 Maret hingga 7 April 2024.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang layak edar (ULE) dalam rangka memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah menjelang momen Ramadhan dan Idul Fitri 2024.
BI telah menyiapkan dana sebesar Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang tersebut, mencatatkan peningkatan sebesar 4,65 persen dari realisasi tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 188,8 triliun.
Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri, serta pertumbuhan ekonomi yang meningkat.
Dalam kerja sama dengan perbankan, BI telah menyediakan 4.264 titik layanan penukaran uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia, memastikan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat.
Peningkatan Batasan Penukaran Uang Baru
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menjelaskan bahwa BI akan memberlakukan batasan untuk penukaran uang baru, yaitu sebesar Rp 4 juta per orang.
Penetapan batas ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2023, batas penukaran uang berada pada Rp 3,8 juta.
"Kami telah meningkatkan jumlah penukaran menjadi Rp 4 juta per orang untuk tahun ini. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di Rp 3,8 juta," ujar Marlison kepada Kompas.com pada Senin (18/3/2024).
Marlison menegaskan bahwa batas maksimal penukaran uang rupiah ini bertujuan untuk memastikan pemerataan layanan kepada seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan merata.
Rincian Penukaran Uang
Penukaran uang tersebut akan dibagi dalam berbagai pecahan, sebagai berikut:
- Rp 1.000.0000: Pecahan Rp 50.000 (20 lembar)
- Rp 1.000.000: Pecahan Rp 20.000 (50 lembar)
- Rp 1.000.000: Pecahan Rp 10.000 (100 lembar)
- Rp 500.000: Pecahan Rp 5.000 (100 lembar)
- Rp 400.000: Pecahan Rp Rp 2.000 (200 lembar)
- Rp 100.000: Pecahan Rp 1.000 (100 lembar)
"Masyarakat dapat memilih pecahan sesuai kebutuhan dengan nilai per pecahan seperti yang telah ditetapkan di atas," jelasnya.
Mekanisme Pemesanan dan Penukaran Uang
Bagi masyarakat yang berminat untuk melakukan penukaran uang rupiah, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Pemesanan Melalui Aplikasi PINTAR atau Situs Web BI
1. Melakukan pemesanan melalui Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) atau di laman https://pintar.bi.go.id.
2. Pemesanan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Keluarga di Kartu Tanda Penduduk (NIK-KTP).
3. Memilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
4. Memilih lokasi dan jam penukaran kas keliling yang diinginkan.
5. Memasukkan data pemesanan yang terdiri dari NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email. Kemudian klik "Lanjutkan".
6. Memilih pecahan uang yang akan ditukarkan dengan batas maksimal Rp 4 juta.
7. Memilih jumlah pecahan yang diinginkan.
8. Mengisi captcha dan mengikuti instruksi yang tersedia.
9. Mengecek kembali data yang diisi dan klik "Pesan".
10. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan atau dapat langsung diunduh melalui Aplikasi PINTAR.
Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada Aplikasi PINTAR masih tersedia. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan tidak dapat digunakan kembali hingga melewati hari penukaran.
Proses Penukaran Uang oleh Masyarakat
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan proses penukaran uang rupiah untuk Lebaran 2024 berjalan lancar dan memberikan kemudahan serta keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. ***
Editor : Azril Arham