Radarbangkalan.id - Penyanyi dangdut Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan menghadapi gugatan perdata dari seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano, 24 tahun, yang mengaku sebagai anak kandungnya.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan tuntutan ganti rugi bernilai miliaran rupiah atas dugaan penelantaran anak.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan kliennya selama ini berupaya meminta pengakuan sebagai anak kandung Denada.
Namun, penyanyi yang lahir pada 19 Desember 1978 itu disebut tetap menolak pengakuan tersebut.
Klaim Anak Kandung dan Dugaan Penelantaran
Firdaus menyebut Ressa dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sekitar 24 tahun lalu dan dititipkan kepada keluarga Denada.
Langkah itu, menurutnya, dilakukan karena Denada tidak ingin terlihat memiliki anak.
Baca Juga: Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
"Kami mengantongi beberapa bukti yang menyatakan bahwa Ressa adalah anak kandung Denada. Namun, bukti itu baru akan dibuka dalam pengadilan," ujar Firdaus.
Karena keluarga Denada tidak dapat merawat Ressa akibat kesibukan, ia kemudian diasuh oleh adik ibunda Denada, Emilia Contessa. Sejak saat itu, Denada disebut tidak lagi memberikan nafkah.
"Sejak Ressa dititipkan, Denada tak pernah menafkahi anaknya dan kebutuhan Ressa dipenuhi oleh keluarga Denada, salah satunya Bu Emilia," ujar Firdaus.
Baca Juga: IHSG Cetak Rekor Intraday 9.000, Pasar Cermati Realisasi APBN 2025
Baca Juga: 7 Video CCTV Jadi Bukti Kunci Kasus Dugaan Perzinahan Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Kondisi Berubah Usai Emilia Contessa Meninggal
Keadaan berubah drastis setelah Emilia Contessa meninggal dunia. Kondisi ekonomi keluarga yang sebelumnya menopang kehidupan Ressa memburuk karena tidak adanya pemasukan.
Akibat keterbatasan biaya, Ressa terpaksa menghentikan pendidikan kuliahnya. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia kini bekerja sebagai penjaga toko Madura yang buka 24 jam di wilayah Banyuwangi Kota.
Baca Juga: Doraemon Resmi Berhenti Tayang di TV Nasional, Akhiri Ritual Minggu Pagi 35 Tahun
Merasa ditelantarkan sejak kecil, Ressa akhirnya menggugat Denada ke pengadilan.
"Anaknya sakit hati dan bertanya-tanya kenapa tega menelantarkan," ucap Firdaus.
Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Nilai tersebut dihitung dari akumulasi biaya pendidikan sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, termasuk biaya hidup.
"Semua biaya tersebut dimintakan kepada Denada untuk diganti dan diajukan kepada majelis hakim," tandasnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Denada
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya gugatan perdata tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menghadiri agenda mediasi di PN Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Resmi! KemenHAM Buka Lowongan 500 PPPK Tahun 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Namun, Iqbal menyatakan belum dapat memberikan tanggapan rinci terkait isi gugatan karena baru menerima materi perkara.
"Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan Denada siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Tertipu Rp30 Juta demi Masuk Batik Air, Khairun Nisa Berujung Jadi Pramugari Gadungan
"Tetapi kami memang perlu waktu untuk membaca dan mempelajari surat gugatan tersebut terlebih dahulu," tandasnya.
Editor : Ubaidillah