RadarBangkalan.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat bahwa lebih dari 3.300 warga negara Indonesia (WNI) telah menjadi korban penipuan daring atau online scamming, mengakumulasi sejak tahun 2020. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa jumlah korban penipuan daring ini mengalami lonjakan delapan kali lipat pada tahun ini, dengan peningkatan kasus yang terdeteksi sejak 2021.
Pada awalnya, penipuan ini hanya tercatat di Kamboja pada awal tahun 2020, namun sekarang korban penipuan telah menyebar ke delapan negara, termasuk Kamboja, Myanmar, Vietnam, Laos, Thailand, Malaysia, Filipina, dan UEA. Judha Nugraha menjelaskan bahwa kenaikan kasus ini dipicu oleh syarat mudah dan besaran gaji yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan online scamming.
Perlu dicatat bahwa tidak ada syarat khusus untuk bekerja di perusahaan-perusahaan ini, hanya ada lowongan sebagai customer service dengan gaji mencapai Rp 18–20 juta per bulan. Namun, ketika para korban tiba di tempat kerja, mereka diminta untuk membuat akun palsu dan mencari sasaran online scamming. Biasanya, akun palsu tersebut menggunakan identitas perempuan dan digunakan untuk melakukan love scam, di mana pelaku kejahatan membuat korban jatuh cinta padanya dan kemudian meminta sejumlah uang.
Menariknya, korban yang bekerja di perusahaan online scamming ini memiliki profil yang berbeda dengan korban tindak pidana perdagangan orang pada umumnya. Mereka adalah generasi Z berusia 18–35 tahun, dan sekitar 90 persen dari mereka tergolong sebagai generasi Z. Selain itu, mereka juga terdidik dengan tingkat pendidikan yang tinggi, bahkan ada yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat S-2. Para korban juga bukan berasal dari golongan ekonomi ke bawah atau kategori miskin; sebagian dari mereka sudah bekerja sebelumnya dan menerima tawaran menggiurkan untuk pindah.