SAMPANG – Aiptu Rofik akhirnya menyandang status tersangka. Anggota Polsek Arosbaya itu diduga menggelapkan uang pengganti (UP) tindak pidana korupsi (tipikor) pokmas di Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Sampang, pada 2020.
Moh Syaifuddin, warga Kecamatan Tambelangan, melaporkan Aiptu Rofik dan anaknya, Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto, ke Polres Bangkalan.
Mereka diduga bersekongkol untuk menilap uang yang seharusnya disetor ke Polda Jatim atas kasus korupsi yang menjerat Moh. Syaifuddin. Uang yang ditilap dua tersangka itu Rp 775 juta.
Plh Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, institusinya terus menindaklanjuti laporan dari pelapor Moh. Syaifuddin.
Yakni, berkaitan dengan dugaan penggelapan UP Rp 775 juta pada kasus tipikor pokmas di Kecamatan Tambelangan, Sampang.
”Kami terus tindak lanjuti laporan dengan terlapor anggota Polsek Arosbaya Aiptu Rofik dan anaknya, Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto,” ujarnya.
Agung mengutarakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara setelah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Tujuannya, menentukan apakah terlapor memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
”Hasilnya, Satreskrim Polres Sampang sudah menetapkan tersangka pada kedua terlapor,” tuturnya.
Meski begitu, pihaknya belum menahan kedua tersangka. Penyidik berencana akan melakukan pemanggilan terhadap kedua terlapor. ”Kami akan melakukan pemanggilan terhadap keduanya,” ucap Agung.
Jakfar Sodik selaku penasihat hukum pelapor mengaku sudah mendapatkan informasi tekrait penetapan tersangka Aiptu Rofik dan Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto.
Pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Bangkalan meski penanganannya dianggap lambat.
Menurutnya, Polres Bangkalan memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) dalam menyelesaikan kasus tersebut.
”Polres belum menahan tersangka. Kami berharap Polres Bangkalan segera melakukan upaya paksa melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka,” pintanya.
Pria asal Sampang itu menegaskan, akan mengawal laporan kliennya tersebut hingga inkrah. Jakfar tidak ingin penetapan tersangka hanya formalitas. Sebab, banyak kasus yang dia tangani mandeg setelah ada penetapan tersangka.
Jakfar meminta Polres Bangkalan tidak tebang pilih dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebab, di hadapan hukum semua orang sama atau equality before the law. Hal ini juga akan menimbulkan sentimen negatif dari masyarakat terhadap kinerja Polri.
”Apalagi, salah seorang tersangka ini adalah anggota Polri aktif. Kami berharap Polres Bangkalan segera menahan kedua terlapor,” pintanya.
Dia menambahkan, supremasi hukum harus benar-benar tegak lurus. Akibat perbuatan kedua tersangka, kliennya divonis tinggi lantaran tidak mengembalikan UP sepenuhnya. Sebab uang tersebut digelapkan oleh tersangka.
”Gegara kedua tersangka ini, klien kami divonis hukuman pidana lumayan tinggi. Karena itu, keduanya juga harus mempertanggung jawabkannya,” imbuhnya.
Koran ini mencoba menghubungi Aiptu Rofik melalui sambungan telepon yang biasa digunakan. Namun, dia tidak merespons upaya konfirmasi koran ini. (bai/bil)
Editor : Ina Herdiyana