Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan 2026 Resmi Berubah, Ini Dampaknya untuk Peserta

U
Penulis: Ubaidillah❯
Ilustrasi
Ilustrasi

Advertisement

 

RadarBangkalan.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan mengalami sejumlah perubahan penting pada 2026. Kebijakan ini mencakup sistem rawat inap, mekanisme rujukan, hingga kepastian iuran yang tidak mengalami kenaikan.

Perubahan tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta di Indonesia.

Sistem KRIS Berlaku Penuh

Mulai 2026, pemerintah resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara penuh. Sistem ini menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap.

Melalui KRIS, setiap kamar rawat inap memiliki standar yang sama, yaitu maksimal empat tempat tidur, dilengkapi kamar mandi dalam, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, serta fasilitas pendukung seperti outlet oksigen.

Yang paling penting, tidak ada lagi perbedaan layanan medis berdasarkan kelas. Semua peserta mendapatkan tindakan medis yang sama sesuai kebutuhan dan diagnosis dokter. Perbedaan hanya terletak pada aspek kenyamanan non-medis.

Sistem Rujukan Lebih Cepat dan Terintegrasi

Pemerintah juga memperkenalkan sistem rujukan baru bernama Satu Sehat Rujukan.

Advertisement

Artikel Terkait

BPJS Kesehatan Sempat Gangguan, Pasien Menumpuk di Rumah Sakit hingga Petugas Mengeluh

BPJS Kesehatan Sempat Gangguan, Pasien Menumpuk di Rumah Sakit hingga Petugas Mengeluh

Sistem BPJS Kesehatan sempat mengalami penurunan performa hingga dikeluhkan pasien dan petugas rumah sakit. BPJS menyebut layanan berangsur stabil.

BPJS Kesehatan Ditolak Rumah Sakit? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

BPJS Kesehatan Ditolak Rumah Sakit? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

BPJS Kesehatan ditolak rumah sakit? Kenali penyebabnya, cara mengatasi kartu JKN tidak aktif dan rujukan bermasalah, serta kanal pengaduan resmi.

Transplantasi Sumsum Tulang Rp1,2 Miliar Diusulkan Ditanggung BPJS

Transplantasi Sumsum Tulang Rp1,2 Miliar Diusulkan Ditanggung BPJS

Kemenkes mengupayakan transplantasi sumsum tulang untuk pasien kanker darah masuk pembiayaan JKN. Biayanya disebut mencapai Rp1,2 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer