
RadarBangkalan.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan mengalami sejumlah perubahan penting pada 2026. Kebijakan ini mencakup sistem rawat inap, mekanisme rujukan, hingga kepastian iuran yang tidak mengalami kenaikan.
Perubahan tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta di Indonesia.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik? Ini Penjelasan Menkes dan Syaratnya
Sistem KRIS Berlaku Penuh
Mulai 2026, pemerintah resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara penuh. Sistem ini menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap.
Baca Juga: Gempa M 7,7 Guncang Jepang, Pemerintah Peringatkan Potensi Megaquake
Melalui KRIS, setiap kamar rawat inap memiliki standar yang sama, yaitu maksimal empat tempat tidur, dilengkapi kamar mandi dalam, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, serta fasilitas pendukung seperti outlet oksigen.
Yang paling penting, tidak ada lagi perbedaan layanan medis berdasarkan kelas. Semua peserta mendapatkan tindakan medis yang sama sesuai kebutuhan dan diagnosis dokter. Perbedaan hanya terletak pada aspek kenyamanan non-medis.
Sistem Rujukan Lebih Cepat dan Terintegrasi
Pemerintah juga memperkenalkan sistem rujukan baru bernama Satu Sehat Rujukan.



