BANGKALAN, RadarBangkalan.id - Penyidik Polsek Tanah Merah dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangkalan.
Alasannya, dianggap tidak profesional dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Rongdurin pada Oktober lalu.
Mohammad Zaini menyampaikan, pelaporan penyidik Polsek Tanah Merah berawal dari perseteruan antara Hama dan Sutimah Kamis (12/10).
Ceritanya, Hama memasak nasi di rumah mertuanya untuk persiapan acara hajatan. Namun, secara tiba-tiba datang rombongan dari keluarga istri kedua suami Hama.
Saat itu, Hama refleks menyiramkan air panas kepada Sutimah yang merupakan iparnya sendiri. Tidak berselang lama dari kejadian itu, Hama dibawa pulang oleh suaminya.
Di sisi lain, Sarip yang merupakan suami Sutimah melaporkan kejadian yang dialami istrinya ke Mapolsek Tanah Merah.
Keesokan harinya, Hama menghubungi Sutimah untuk meminta maaf atas kejadian tersebut. Korban saat itu memaafkan Hama melalui panggilan telepon.
Namun, korban memberitahukan bahwa kejadian itu sudah dilaporkan oleh suaminya ke Polsek Tanah Merah.
Agar masalah itu tidak bergulir ke ranah hukum, akhirnya dilakukan upaya perdamaian antar kedua pihak.
Keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Kemudian, mereka datang ke Polsek Tanah Merah untuk mencabut laporan dan menyelesaikannya secara kekeluargaan yang dituangkan dalam pernyataan damai.
Surat damai yang dibuat di Polsek Tanah Merah tersebut ditandatangani oleh Sarip selaku pelapor. Restorative justice itu disaksikan oleh lima saksi, yakni Munasan sebagai tokoh masyarakat, Kepala Desa Rongdurin Wahed, Sutimah, Hama, dan Mat Silah selaku suami terlapor.
”Aslinya perkara ini sudah selesai melalui restorative justice. Kedua pihak sepakat untuk berdamai,” lanjutnya.
Menurut Zaini, Polsek Tanah Merah mestinya melakukan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti surat pernyataan damai kedua pihak.
Namun, faktanya penyidik tidak menggelar perkara khsus dan belum menerbitkan surat pemberhentian proses penyidikan (SP3).
Kemudian, penyidik melakukan upaya paksa berupa terhadap kliennya, Sabtu (4/11).
Namun, penangkapan diduga tidak prosedural karena tidak disertai dengan surat penangkapan.
Penyidik Polsek Tanah Merah juga diduga melakukan rekayasa, manipulasi, dan pemalsuan berkas perkara.
Salah satunya tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Di dalam BAP itu, Hama dinyatakan diperiksa dengan didampingi seorang kuasa hukum.
”Padahal, Hama tidak pernah menandatangani surat kuasa dengan pengacara yang dimaksud (di dalam BAP),” paparnya.
Karena itu, Zaini melaporkan penyidik Polsek Tanah Merah ke Propam Polres Bangkalan, Jumat (1/12).
”Laporan kami juga diberi tembusan kepada Kapolres Bangkalan, Kabid Propam Polda Jawa Timur,” tegasnya.
Baca Juga: Anak-anak Terjangkit Mycoplasma Pneumonia di Jakarta, Menkes : Tidak Perlu Khawatir Berlebihan
Kapolsek Tanah Merah AKP Eko Siswanto menyatakan, kedua pihak tidak melakukan upaya damai.
Selama ini, korban tidak pernah mendatangi Polsek Tanah Merah untuk mencabut laporannya dan menempuh jalur damai.
”Saya malah menunggu nanti ketika ada penyelesaian secara keluargaan kan enak, tidak harus melalui persidangan,” katanya.
Eko tidak tahu-menahu perihal dilaporkannya salah seorang anggotanya ke propam oleh pengacara terlapor.
Namun, pihaknya berjanji akan mencoba mencari informasi mengenai hal tersebut ”Mohon waktu nanti saya cek dulu ke Kasi Propam,” ujarnya.
Sementara Sarip, membenarkan sempat bersepakat untuk menyelesaikan masalah yang dialami istrinya secara kekeluargaan.
Dia membenarkan adanya surat pernyataan damai datangani sejumlah saksi dan para pihak.
”Kalau dulu iya memang kami sepakat untuk berdamai. Namun, laporan tetap saya lanjutkan karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ujarnya.
Sarip kecewa terhadap terduga pelaku yang berjanji untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya pengobatan istrinya yang mengalami luka bakar.
Namun, faktanya tidak demikian. ”Saya ditipu karena tidak ada tanggung jawab apa pun dari yang bersangkutan. Makanya, laporan kami lanjutkan,” tegasnya. ***
Editor : Abdul Basri