SURABAYA, RadarBangkalan.id - Dua saksi dihadirkan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Baruh, Sampang, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/12).
Dua saksi tersebut adalah Direktur PT BPRS Artha Sejahtera Sampang (BASS) Syaifullah Asik dan Manajer Operasional Moh. Syaiful Anwar.
Moh. Syaiful Anwar diperiksa untuk kali kedua karena keterangannya pada sidang sebelumnya dianggap bertele-tele.
Dalam persidangan, A. Tajul Arifin selaku penasihat hukum mantan Kades Baruh Akh. Amin dan mantan bendahara Nunung Alia Partika mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti buku tabungan keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka: Membongkar Keraguan Masyarakat Terhadap Kapabilitas Ekonomi dan Bisnis
Dari situ terungkap ada uang masuk ke semua buku rekening KPM.
Namun, Tajul menilai, ada langkah nonprosedural yang dilakukan bank penyalur dalam pencairan BLT DD Baruh.
Bank penyalur mencatatkan dalam rekening 267 KPM bahwa semua dana BLT DD sudah disalurkan.
Alasannya, pemerintah desa (pemdes) tidak mengembalikan sisa uang yang diserahkan saat penyaluran.
Baca Juga: Pembangunan Pasar Kolpajung Pamekasan Terkesan Tertutup, Kok Bisa Tidak Tahu?
Tajul mempertanyakan landasan bank penyalur mencatatkan dalam rekening KPM sudah menerima BLT DD.
Dia menilai, hal itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Kasipidsus Kejari Sampang Tri Satrio Wahyu Murthi menjelaskan, BASS mendatangi desa untuk mempercepat penyaluran BLT DD.
Itu dilakukan berdasarkan surat dari DPMD Sampang berkaitan mekanisme penyaluran BLT DD.
Satrio memaparkan, surat DPMD itu memerintahkan BASS mempercepat penyaluran.
Karena itu, BASS membuka pelayanan di desa. BASS membawa uang tunai untuk disalurkan kepada KPM. KPM yang datang diberikan slip penarikan sebagai bukti bahwa dana BLT DD sudah diterima.
Dalam surat DPMD mengarahkan agar uang KPM yang tidak hadir diserahkan kepada Kades.
Sebab, BLT tersebut bersumber dari DD. BASS juga memberikan slip penarikan kepada desa.
Baca Juga: Penampilan Musik Kaleng dan Tari Topeng Cilik Hibur Malam Puncak Madura Awards
Pihak desa diberi waktu selama 14 hari untuk menyalurkan uang KPM yang tidak hadir.
Jika selama dua pekan desa tidak mengembalikan, uang tersebut dianggap tersalurkan kepada KPM.
Syaifullah memaparkan, ada beberapa bentuk penarikan BLT DD.
Pertama, KPM bisa melakukan penarikan di bank penyalur. Kedua, KPM bisa melakukan penarikan kepada tim bank yang diterjunkan ke desa.
Baca Juga: Singapura Diguncang Covid-19 Varian Omicron, Apakah Indonesia Aman?
Ketiga, KPM bisa menerima dari Kades karena sisa uangnya diserahkan ke desa.
KPM yang melakukan penarikan kepada tim bank harus mengisi slip penarikan.
Syaifullah mengaku memiliki sejumlah bukti slip penarikan saat penyaluran BLT DD di Desa Baruh.
Syaifullah mengutarakan, sisa uang yang diserahkan ke desa menjadi kewenangan pemdes untuk menyalurkan bantuan kepada KPM.
Pemerintah desa diberi waktu 14 hari untuk menyalurkan sisa BLT kepada KPM. Jika desa tidak mengembalikan sisa uang tersebut dianggap sudah disalurkan.
Pihaknya tidak pernah menerima pengembalian uang dari pemdes. Bahkan, bukti penyaluran BLT DD dari desa ke KPM juga tidak ada. ***
Editor : Abdul Basri